Berita Kriminal

Dua Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejari Bangka Tengah 

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RO dan BU. Keduanya merupakan sopir truk.

Editor: suhendri
Dokumentasi Humas Polda Babel
PELIMPAHAN TERSANGKA - Dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Rabu (22/10/2025).

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RO dan BU. Keduanya merupakan sopir truk.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa dua unit truk berisikan pupuk bersubsidi sebanyak 24 ton.

"Ya benar, informasi yang kita terima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni RO dan BU ke Kejari Koba (Bangka Tengah)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi, Kami (23/10/2025).                    
"Untuk barang bukti 24 ton pupuk subsidi serta dua mobil truknya ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang (Rumah Penyimpanan Barang Rampasan dan Benda Sitaan Negara Kelas II Pangkalpinang)," ujar Fauzan.

Ia menyebutkan, penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas kasusnya tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan diproses ke tahap selanjutnya.

"Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan, para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," kata Fauzan.

Sebelumnya, Polda Babel berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 480 karung dengan total berat 24 ton.

Pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan 2 unit truk tersebut diamankan Satuan PJR Ditlantas Polda Babel saat melaksanakan patroli di Jalan Koba, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Pupuk bersubsidi itu diduga berasal dari Provinsi Lampung untuk diperdagangkan di wilayah Babel.

Setelah diamankan, barang bukti pupuk bersubsidi bersama dua sopir truk, RO (33) dan BU (36), kemudian dibawa ke Mapolda Babel dan selanjutnya diserahkan kepada Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved