Berita Kriminal
Pencuri Gasak Rp300 Juta dari Rumah Warga
Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai senilai sebesar Rp300 juta.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai senilai sebesar Rp300 juta. Kejadian dilaporkan korban bernama Tito (39) yang tinggal di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin (13/10).
Hanya berselang satu hari atau 1x24 jam, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku berinisial H (34) pada Selasa (14/10). "Benar, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha.
Ia menuturkan pengungkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan uang Rp300 juta di rumahnya. Menurut keterangan dari korban, kejadian bermula pada Minggu (12/10) sekitar pukul 15.10 WIB, saat ia bersama keluarganya keluar rumah untuk berbelanja.
Korban baru kembali pada malam hari, dan keesokan harinya baru mengetahui bahwa uang tunai miliknya sebesar Rp300 juta telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku berinisial H (34), seorang buruh harian lepas warga Kecamatan Tanjungpandan.
"Tim berhasil mengamankannya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada Selasa (14/10) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan," kata I Made Yudha.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat penyimpanan sebagian uang hasil curian. "Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, uang tunai sebesar Rp167.390.000, satu motor, helm hitam, tas selempang hitam, serta beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi. Termasuk, satu obeng bergagang biru transparan yang diduga digunakan untuk mencongkel tempat penyimpanan uang," jelasnya.
I Made Yudha juga menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung dalam rangkaian Operasi Tertib Menumbing 2025, yang bertujuan menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Belitung. (dol)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.