Berita Kriminal
Minta Uang Rp5 Juta pada Korban dan Orang Tua, Kakak Kandung Ancam Adik Sendiri
Seorang pria bernama Dedi (35) warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dilaporkan ke aparat kepolisian.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria bernama Dedi (35) warga Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dilaporkan ke aparat kepolisian. Dedi diduga telah melakukan pengancaman terhadap seorang pemuda bernama Satrio (19) warga setempat. Diketahui Satrio merupakan kerabat dekat sekaligus adik kandung dari pelaku.
"Benar, Satreskrim Polres Bangka Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan pengancaman terhadap anggota keluarganya sendiri," kata Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana, Senin (20/10).
Bagas Dyas Maulana memaparkan peristiwa itu bermula pada Jumat (10/10) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah ibu korban. Di sana korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Lantaran pelaku meminta nominal sejumlah uang terhadap korban dan orang tuanya. Karena tak dituruti pelaku langsung melakukan pengancaman kepada korban.
Korban diancam oleh pelaku dengan kalimat intimidatif yang menyebut akan terjadi pertumpahan darah. Terutama apabila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagaimana diminta pelaku. Karena ketakutan korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bangka Selatan guna ditindaklanjuti.
"Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan langsung meminta perlindungan hukum," jelas Bagas Dyas Maulana.
Mendapatkan laporan lanjut dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (15/10).
Kepada polisi pelaku memang kerap melakukan pengancaman terhadap sejumlah anggota keluarganya. Motif dugaan pengancaman ini diduga berkaitan dengan faktor ekonomi, sementara modus yang digunakan adalah ancaman verbal secara langsung.
Atas dasar laporan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Atau Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengancaman. Dengan pidana tiga tahun kurungan penjara.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (u1)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.