Berita Pangkalpinang

Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan Ponsel hingga Kabel Rakitan

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan petugas lapas dari kamar hunian warga binaan selama periode 10 Juli-23 Oktober 2025.

Editor: suhendri
Dokumentas Lapas Narkotika Pangkalpinang
PEMUSNAHAN BARANG HASIL SITAAN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memusnahkan barang-barang hasil sitaan dari kamar hunian warga binaan, Jumat (24/10/2025). Barang-barang yang dimusnahkan mulai dari ponsel hingga kabel rakitan. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, bersama sejumlah petugas lapas setempat, Jumat (24/10/2025), melakukan pemusnahan barang-barang hasil sitaan dari kamar hunian warga binaan.

Barang-barang yang dimusnahkan mulai dari ponsel, kabel pengecas (charger), kepala charger, kabel rakitan, pemanas air rakitan, hingga headset. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Hari ini, kita musnahkan 42 buah handphone android, 7 buah handphone jenis Nokia, 12 buah kabel charger, 13 set kabel rakitan, 5 buah kepala charger, 5 buah pemanas air rakitan, dan 5 buah headset bluetooth," kata Novriadi.

Dia menyebutkan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan petugas lapas dari kamar hunian warga binaan selama periode 10 Juli-23 Oktober 2025. 

"Pemusnahan kita lakukan dengan cara dibakar untuk memastikan barang hasil sitaan tidak dapat digunakan kembali dan tidak membahayakan lingkungan lapas," ujar Novriadi.

Ia menuturkan, pemusnahan barang hasil sitaan merupakan bagian dari razia rutin yang dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Terutama, untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berpotensi digunakan untuk aktivitas yang merugikan warga binaan.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya kami dalam memperkuat kontrol terhadap penyalahgunaan barang elektronik dan alat komunikasi yang sering disalahgunakan oleh warga binaan," tutur Novriadi.

"Dan kami berkomitmen dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan lembaga pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan aktivitas ilegal lainnya," ucapnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved