Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Petugas Patroli Gagalkan Pencurian 1,3 Ton Sawit

Petugas patroli perusahaan sawit berhasil menggagalkan aksi pencurian sawit di kawasan perusahaannya di Desa Paku, Kecamatan Payung.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
NINJA SAWIT DIGELANDANG POLISI - Marzuki (40), warga Desa Paku, Kecamatan Payung saat digelandang ke ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (28/10/2025). Marzuki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian 1,3 ton buah kelapa sawit milik perusahaan. 

PAYUNG, BABEL NEWS - Petugas patroli perusahaan sawit berhasil menggagalkan aksi pencurian sawit di kawasan perusahaannya di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Satu pelaku berhasil lari tunggang langgang, sementara satu lainnya tak berkutik ditangkap di tempat. 

Pelaku diamankan diketahui bernama Marzuki (40), warga Desa Paku, Kecamatan Payung Ia digelandang ke Polsek Payung bersama barang bukti 1,3 ton buah sawit termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curiannya.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) buah kelapa sawit perusahaan. Pelaku dicokok ketika sedang memanen buah sawit milik PT MHL tanpa izin. Satu orang rekan pelaku masih dalam pengejaran dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

"Benar, pelaku ini tertangkap ketika melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan di Desa Paku," kata Bagas Dyas Maulana, Selasa (28/10).

Menurutnya, peristiwa itu bermula pada Selasa (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB, Fatdriyansyah (37) bersama rekannya Yossi Purnama (48) sedang melakukan patroli rutin. Seketika petugas patroli perusahaan mendengar suara motor mencurigakan di area Blok B02. Curiga, keduanya langsung mengendap di antara semak sawit. Dari kejauhan, tampak dua pria sibuk memanen tandan sawit menggunakan dodos.

Keduanya segera menghubungi Tim Patroli Polres Bangka Tengah. Sekitar 30 menit kemudian, aparat datang dan langsung mengepung lokasi. Satu pelaku berhasil kabur ke dalam hutan, sementara Marzuki tertangkap tangan dengan bukti nyata, berupa satu dodos sawit, satu unit motor merek Honda Beat warna putih serta 1.300 kilogram sawit curian. "Empat hari kemudian, tepatnya Sabtu (25/10) pelaku resmi diserahkan ke Polres Bangka Selatan," jelas Bagas.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui murni ekonomi. Bersama rekannya yang kini buron, ia nekat mencuri sawit di tengah hari bolong. Keduanya berharap hasil curian bisa dijual untuk mendapatkan uang cepat. "Dalam waktu dekat satu orang pelaku lainnya akan segera kami tangkap," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved