Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

Petani Tepergok Bawa 4,82 Gram Sabu 

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Rendo alias Indo (27), seorang petani asal Desa Rias, Kecamatan Toboali.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PETANI EDARKAN SABU - Rendo alias Indo (27) seorang petani di Desa Rias ketika diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (29/10/2025). Rendo ditangkap atas tuduhan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap Rendo alias Indo (27), seorang petani asal Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (29/10) pukul 00.15 WIB. Pria ini diamankan setelah tepergok melempar kotak rokok berisikan narkoba jenis sabu. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan,  penangkapan pelaku berlangsung di pinggir jalan Dusun Rias. Diketahui pelaku hendak melakukan transaksi narkotika dengan sejumlah pembeli di sekitar lokasi. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,82 gram. "Dari penangkapan kami menyita satu paket sabu dengan berat 4,82 gram," kata Defriansyah, Kamis (30/10).

Menurutnya, penangkapan Rendo berawal dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan peredaran narkoba di Desa Rias. Warga mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di malam hari. 

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengintaian, nama Rendo muncul sebagai pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut."Pelaku memang mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dengan membuang kotak rokok berisi sabu. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan dengan jarak tiga meter dari pelaku," jelas Defriansyah.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku di dusun yang sama. Dari dalam rumah, ditemukan barang bukti tambahan. Mulai dari satu unit timbangan digital, dua tas hitam dan plastik bening kosong. Lalu, delapan korek gas, serta satu unit handphone Redmi biru yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Selain itu, satu unit motor merek Yamaha Aerox putih tanpa pelat nomor juga disita di lokasi penangkapan. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang teman berinisial TM, warga Toboali yang kini masih buron. Motif pelaku jelas mengambil keuntungan dari hasil jualan sabu. "Pelaku memang baru beberapa bulan terakhir mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat di wilayah itu," ucapnya.

Kini, Rendo telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman lima hingga dua puluh tahun penjara. 

Kepolisian menegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bangka Selatan. "Siapa pun yang coba bermain dengan sabu, cepat atau lambat, akan jatuh di tangan hukum," tegas Defriansyah(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved