Berita Kriminal
Buruh Simpan 20,28 Gram Sabu di Dalam Tanah
Satresnarkoba Polres Bangka Barat membekuk Rudi Candra alias Rudi (35), seorang buruh harian lepas asal Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat.
MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat membekuk Rudi Candra alias Rudi (35), seorang buruh harian lepas asal Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Selasa (28/10). Pria ini diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20,28 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku sendiri, berawal adanya informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu. "Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya tapi anggota terus mencari barang bukti dan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,28 gram," kata Nikko Panderi, Kamis (30/10).
Setelah pelaku diamankan, anggota langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku dalam tanah.
"Meski pelaku sempat mengelak dengan anggota, kita berhasil temukan barang bukti seperti dua paket besar sabu, satu unit timbangan dan barang tersebut disembunyikan pelaku di belakang rumah dengan cara ditanam pelaku dalam tanah," ujarnya.
Sementara barang bukti lain seperti empat bal plastik klip bening kosong, dua plastik kantong dengan merek berbeda, satu unit handphone android, satu buah wadah buat bekas minyak rambut, dan satu unit sepeda motor. "Pelaku beserta barang bukti, sudah kita amankan di Polres Bangka Barat guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," tegasnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pengedar-Sabu-di-Desa-Kelabat-Ditangkap-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.