Berita Kriminal
Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Kurir Tepergok Simpan 21 Paket Sabu
Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung saat berada di sebuah rumah di Jalan Aik Ketekok, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung saat berada di sebuah rumah di Jalan Aik Ketekok, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan, Selasa (14/10) siang. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 21 paket kecil sabu dengan total berat 4,98 gram.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggerebekan sekitar pukul 12.20 WIB, dua pelaku masing-masing berinisial SW alias SLT dan RS berada di dalam rumah. Petugas menemukan sabu yang disembunyikan di antara asbes dan kayu asbes di belakang rumah.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai kurir yang mengambil dan melempar paket narkotika berdasarkan perintah dari seseorang di Pulau Bangka.
"Mereka mengakui barang itu didapat dari seseorang di Pulau Bangka. Arahan diberikan lewat telepon, lalu barang diambil di lokasi yang sudah ditunjukkan lewat handphone," kata Martuani Manik saat konferensi pers, Jumat (31/10).
Modus operandi yang digunakan yakni sistem "lempar barang". Para pelaku mengambil paket sabu dari wilayah Belitung Timur, kemudian melemparkannya lagi ke lokasi lain sesuai perintah operator.
Transaksi tidak dilakukan secara langsung dengan pembeli, melainkan melalui koordinasi jarak jauh dengan pemilik barang di Bangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 115 juncto Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Empat tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mencatat telah melakukan penangkapan empat tersangka narkoba selama Oktober 2025. Dalam operasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Tanjungpandan, polisi menyita sabu dan ganja dengan total berat lebih dari 47 gram.
Salah satu pengungkapan dilakukan pada 23 Oktober 2025 saat anggota Satresnarkoba berpatroli di Jalan Ahmad Dahlan, Desa Aik Rayak, Tanjungpandan. Polisi menemukan pria berinisial MIA yang menjadi target operasi.
Saat didatangi, MIA melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan. Dari kendaraan itu, petugas menemukan ganja seberat 0,57 gram dan alat isap sabu (bong).
Martuani Manik mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap MIA dikembangkan di hari yang sama hingga mengarah kepada tersangka lain, Edi Silitonga alias Edi, yang diamankan di sebuah bangunan bekas kandang ayam di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan.
"Edi diketahui menerima ganja dari seseorang bernama Devin, yang kini masih dalam pengejaran. Barang itu dilemparkan di salah satu tempat di Tanjungpandan, lalu diedarkan oleh Edi di sekitar wilayah tersebut," kata Martuani Manik.
Dari tangan Edi, polisi menyita ganja seberat 42,05 gram. MIA dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, Edi disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba di Belitung. "Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian. Kami masih membutuhkan laporan dari masyarakat jika menemukan pengguna narkoba, karena bisa jadi keluarga atau saudara kita yang jadi korban berikutnya," ujarnya. (del)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250915-Kasus-Sabu.jpg)