Berita Kriminal
2 Pengedar Sabu Ditangkap saat Transaksi, Satresnarkoba Bangka Selatan Amankan 11,32 Gram Sabu
Keduanya dicokok setelah dicurigai melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan Deni Irawan alias Marko (22), warga Dusun SP B Desa Rias, dan Jana (34), warga Dusun SP C Desa Rias, Toboali, Minggu (9/11) dini hari. Keduanya dicokok setelah dicurigai melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan. Mereka tak berkutik saat ditangkap polisi atas dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Benar, dua orang diduga pengedar narkoba berhasil kami amankan dari Desa Rias," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Senin (10/11).
Defriansyah mengakui, pengungkapan kasus narkotika ini terkuak setelah banyaknya laporan masyarakat akan peredaran narkoba di Desa Rias. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar Dusun Suka Maju. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan yang disaksikan langsung ketua RT, petugas menemukan 10 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan. Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka Deni Irawan alias Marko di Dusun SP B Desa Rias. Di sana ditemukan satu bungkus besar dan 13 bungkus kecil sabu, satu timbangan digital, serta sejumlah alat bantu seperti pipet dan wadah plastik.
Total barang bukti yang disita mencapai 11,32 gram bruto sabu. Kemudian, satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor. Termasuk tas selempang yang digunakan pelaku dalam aktivitas jual beli barang haram itu. "Total ada 24 paket sabu siap edar yang berhasil kami sita dari kedua pelaku. Dengan berat bruto mencapai 11,32 gram," ujar Defriansyah.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah lama menjalankan aktivitas penjualan sabu secara berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas. Modus mereka menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor dan berpura-pura nongkrong di tepi jalan sambil menunggu pembeli datang. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam pencarian.
Motif kedua pelaku adalah ekonomi. Mereka mengaku menjual sabu untuk mendapat keuntungan dari hasil penjualan. Dari pengakuan awal, transaksi dilakukan di sekitar wilayah Rias dengan sistem berpindah-pindah agar tidak mudah dilacak.
Kedua pelaku sudah lama menjadi incaran petugas karena laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di desa tersebut. "Untuk barang bukti narkoba didapatkan dari rekan kedua pelaku yang berasal dari Kota Pangkalpinang," ucapnya.
Defriansyah memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok sabu yang memasok barang kepada kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Untuk saat ini kedua tersangka telah kami tahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan," kata Defriansyah. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-TERSANGKA-NARKOBA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.