Berita Kriminal

Polisi Bekuk DPO Penganiayaan

Unit Reskrim Polsek Kelapa berhasil membekuk seorang pria berinisial AR alias Kunyak (33) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

IST/Polres Babar.
DITANGKAP -- Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di warung bakso di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi. 

KELAPA, BABEL NEWS - Unit Reskrim Polsek Kelapa berhasil membekuk seorang pria berinisial AR alias Kunyak (33) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (6/11). Pria ini diamankan setelah dua bulan menghilang, usai melakukan penganiayaan di warung bakso di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung membentak korban Andrey Rafik Setiawan (38) yang sedang makan di Warung Bakso Kamto, Desa Dendang, Senin (29/9) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tidak berhenti di situ, pelaku memukul wajah korban berulang kali, kemudian mengambil sebatang kayu dan kembali memukul korban hingga kayu tersebut patah. "Pelaku juga sempat mencoba menikam korban dengan pisau dapur yang ada di warung tersebut. Namun aksinya berhasil digagalkan setelah dilerai oleh pemilik warung dan pengunjung lainnya," kata Yos Sudarso, Senin (10/11).

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta bengkak pada jari tangan kanan dan kiri. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kelapa, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Personel Polsek Kelapa telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Dendang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket kulit warna hitam bertuliskan Nmax dan satu celana jeans panjang warna biru pudar. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat  tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," jelasnya.

Ia menambahkan, motif pelaku menganiaya korban karena dendam dirinya dan teman-teman sekampungnya sering dituduh mencuri buah sawit. "Kami mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Bila terjadi perselisihan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan secara hukum," tegasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved