Berita Kriminal

Ayah Tega Cabuli Putri Kandung di Pondok Kebun Sawit

Seorang ayah di Kabupaten Bangka tega melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putri kandungnya sendiri.

Istimewa/ Unit PPA Satreskrim Polres Bangka
DIAMANKAN POLISI - ZA (baju kuning), seorang ayah diamankan polisi ke Mako Polres Bangka, Jumat (7/11/2025) malam lantaran dugaan kasus pencabulan terhadap anak kandung sendiri di Kecamatan Riau Silip, Bangka. 

RIAUSILIP, BABEL NEWS - Seorang ayah di Kabupaten Bangka tega melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putri kandungnya sendiri. Peristiwa itu terjadi di pondok kebun sawit di salah satu desa yang berada di Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka.

Kasus ini terungkap bermula dari warga sekitar yang mengendus adanya hal yang tidak beres dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (50). Kecurigaan warga tersebut muncul lantaran pelaku sering membawa anaknya pergi ke pondok kebun sawit pada malam hari.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka, Aiptu Nainggolan menjelaskan kronologi peristiwa ini terjadi pada 2 November 2025. "Telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang mana diketahui dari laporan warga sekitar," kata Nainggolan, Minggu (9/11).

Kecurigaan warga sekitar membuat kasus ini terungkap. Warga melakukan penelusuran ke pondok kebun sawit tempat aksi keji tersebut dilakukan oleh ZA kepada anaknya yang masih di bawah umur. 

Saat di TKP, warga mendengar dan melihat hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkan hal tersebut ke kepala dusun desa setempat. Lebih lanjut, kepala dusun kemudian melaporkan adanya peristiwa tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke pihak kepolisian.

"Pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 17.33 WIB, kami dari unit PPA Polres Bangka mendapat laporan polisi bahwa telah terjadinya tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur," jelas Nainggolan.

Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, sekira jam 19.30 WIB, tim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat dan tim dari Polsek Riausilip untuk menangkap pelaku. "Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan setelah itu langsung dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti berupa surat hasil visum. Atas hal tersebut, pelaku patut diduga telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved