Berita Bangka Tengah

Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana 2026-2030, BPBD Bangka Tengah Minta Masukan Publik

BPBD Bangka Tengah mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2026-2030.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PENANDATANGANAN DOKUMEN - Sekda Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam didampingi Kepala BPBD Kabupaten Bangka Tengah Yudhi Sabara saat melakukan penandatanganan dokumen dalam pembukaan FGD penyusunan RPB dan KRB di Gedung Diklat BKPSDMD, Selasa (18/11/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Tengah mengumpulkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2026-2030, lewat gelaran konsultasi publik, Selasa (18/11).

Agenda yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizam itu turut disertai dengan Sosialisasi Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) kepada perwakilan masyarakat terkait.

Ahmad Syarifullah Nizam mengatakan, penyusunan dua dokumen baik itu RPB 2026-2030 dan KRB memiliki peran penting, karena akan menjadi acuan mitugasi bencana dan salah satu dasar pembangunan di Bangka Tengah.

"Memang selama ini, kalau kita lihat kejadian bencana di kita, harus dikaitkan dengan arah pembangunan. Jadi seluruh pembangunan itu harus ada orientasinya, baik itu pencegahan stunting ataupun program yang lain," ujarnya.

Menurutnya, melalui adanya sinkronisasi antarprogram tersebut bisa menjadi jalan keluar dari keterbatasan anggaran yang kemungkinan akan dialami oleh pemerintah daerah. "Sehingga anggaran yang terbatas itu, bisa memenuhi program-program yang telah disusun melalui kajian-kajian itu," tambahnya.

Ahmad Syarifullah Nizam menambahkan, hal ini melalui masukan-masukan dari semua pihak baik dari akademisi, kelompok masyarakat ataupun pemerintah desa. "Jadi harapannya semua stakeholder ini bisa memberikan masukan, sehingga dokumen bisa tersusun dengan baik," sebutnya.

Kepala BPBD Kabupaten Bangka Tengah, Yudhi Sabara mengatakan, diskusi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved