Berita Bangka Tengah

DPRD Minta Masyarakat Tunggu Legalitas Penambangan di Merbuk

Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengajak masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi melakukan penambangan timah di wilayah Kolong Merbuk.

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus usai menghadiri audiensi antara Forkopimda bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, pada Senin (17/11/2025). 

KOBA, BABEL NEWS - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengajak masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi melakukan penambangan timah di wilayah Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kecamatan Koba. Hal itu disampaikan Batianus usai menghadiri audiensi antara Forkopimda bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan tersebut, Senin (17/11).

Menurut Batianus, hal itu harus dipatuhi karena sampai saat ini kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tersebut belum memiliki izin produksi dari Kementerian ESDM. Ia menyebutkan, jajaran Forkopimda terutama pihak Polres Bangka Tengah telah mengutamakan pendekatan persuasif ataupun humanis, dengan tidak langsung melakukan penertiban.

"Artinya Pak Kapolres sudah meminta masyarakat melakukan pembongkaran secara swadaya. Oleh karena itu kami berharap, masyarakat penambang bisa membongkar dan tidak lagi melakukan penambangan," ujar Batianus.

Ia meminta, masyarakat harus bersabar sampai dengan perizinan aktivitas tersebut memiliki izin lengkap dari pihak terkait. "Sehingga tata kelola penambangan Merbuk, Kenari dan Pungguk bisa diatur dengan baik. Dalam kondisi ilegal seperti saat ini, kami tidak bisa intervensi lebih jauh, baik itu secara lingkungan ataupun kewajiban untuk masyarakat sekitar," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bersama jajaran Forkopimda menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, pada Senin (17/11). Audiensi itu dilakukan usai beberapa hari lalu tim gabungan memberikan imbauan terakhir agar masyarakat menghentikan aktivitas yang saat ini belum memiliki legalitas resmi tersebut.

Terlihat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman-Efrianda, Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli hadir langsung dalam kegiatan ini. 

Sementara di pihak masyarakat, diwakili oleh kelompok yang menamakan diri dengan Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu. Di sisi lain, dari PT Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihadiri langsung Direktur Operasi, Handy Geniardi bersama jajarannya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved