Berita Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Terima Pelimpahan Empat Tersangka

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana umum.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
PELIMPAHAN TAHANAN - Sejumlah orang tersangka tindak kriminalitas ketika menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (20/11/2025). Total terdapat empat berkas perkara dan empat orang tersangka dilimpahkan dari penyidik kepolisian. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana umum. Empat berkas dengan empat tersangka resmi dilimpahkan dari penyidik Polres Bangka Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Binsar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik. Perkara tersebut meliputi satu kasus narkotika, satu perkara percobaan pembakaran, serta dua perkara pencurian. 

"Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menerima tahap dua, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Binsar, Kamis (20/11).

Menurutnya, empat orang tersangka itu masing-masing bernama Heri Susanto tersangka narkotika. Heri Susanto diketahui bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis tiga kali, sehingga statusnya berpotensi mempengaruhi pertimbangan tuntutan. Rekam jejak kembali terlibat dalam kasus narkotika menempatkannya pada kategori pelaku dengan tingkat risiko pengulangan yang tinggi.

Lalu, Dirgalana tersangka percobaan pembakaran. Meski sebatas upaya, tindakan percobaan pembakaran memiliki konsekuensi hukum serius karena mengandung unsur kesengajaan yang berpotensi membahayakan jiwa. Kemudian, Theo Ananda dan Yanto keduanya merupakan tersangka perkara pencurian. Adapun dua orang Jaksa Penuntut Umum telah ditunjuk untuk menangani empat perkara tersebut.

"Jadi dari empat orang tersangka, satu orang tersangka merupakan residivis kasus narkotika," jelas Binsar.

Kini keempat tersangka kini resmi ditahan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan selama 20 hari. Masa penahanan dimulai 19 November hingga 8 Desember 2025, sesuai kewenangan penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke meja hijau. "Secepatnya akan segera kita limpahkan. Saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan," paparnya.

Binsar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan berpegang teguh pada tiga prinsip utama dalam menangani perkara-perkara tersebut, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. "Tentunya kejaksaan mengedepankan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam menangani perkara tindak pidana umum," pungkas Binsar. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved