Berita Kriminal

Residivis Tepergok Simpan 21,42 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan Cendra (33) di kediamannya di di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.

(Dokumentasi Satres Narkoba Polres Bangka Selatan)
PENGEDAR NARKOBA - Cendra (33) warga Kelurahan Toboali ketika diamankan anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Rabu (19/11/2025). Cendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 19 paket sabu dengan berat mencapai 21,42 gram. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan mengamankan Cendra (33) di kediamannya di di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (19/11) malam. Pria ini diamankan setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan Cendra ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan sekitar pukul 21.30 WIB. Cendra, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga kuat menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika. 

Dari penggerebekan tersebut polisi menyita belasan paket sabu siap edar. "Pelaku ini diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Toboali," kata Defriansyah, Jumat (21/11).

Defriansyah mengakui, pengungkapan kasus narkotika ini terkuak setelah banyaknya laporan masyarakat serah akan peredaran narkoba di Kelurahan Toboali. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi sabu di rumah milik pelaku. 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti di dalam kantong sweater kuning yang dikenakan pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik bening ukuran besar berisi dua plastik besar kosong dan dua plastik ukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian diperluas ke dalam rumah pelaku. 

Di atas sebuah lemari, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Djitoe Bold. Di dalamnya berisi satu plastik bening ukuran sedang serta 16 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika. Mulai dari satu bal plastik klip, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu bungkus rokok, dua unit timbangan digital serta sweater.

"Total ada 19 paket sabu yang berhasil kami sita dengan berat bruto mencapai 21,42 gram," ujar Defriansyah.

Berdasarkan data yang dimiliki, Cendra merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah divonis pidana penjara selama tujuh bulan. Lalu, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tahun 2014.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang rekannya yang berada di wilayah Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang mengemas sabu dalam paket-paket kecil. Untuk kemudian diperjualbelikan kepada pelanggan di wilayah Toboali dan sekitarnya. Motif utama pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi dari hasil penjualan narkotika.

"Modus operandi tersangka adalah menyimpan dan mengedarkan sabu dari rumahnya. Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama," sebutnya.

Atas perbuatannya, Cendra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Cendra dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkas Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved