Berita Kriminal
Suami Mabuk Tega Aniaya Istri
Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip membekuk seorang pria berinisial R (37) warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
SIMPANG TERITIP, BABEL NEWS - Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip membekuk seorang pria berinisial R (37) warga Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. Pria ini diamankan setelah diduga menganiaya istrinya sendiri MI (48), pada Jumat (21/11) malam. Aksi kekerasan ini dipicu kemarahan pelaku yang pulang dalam keadaan mabuk dan tidak terima ketika permintaannya untuk dilayani ditolak oleh sang istri.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, kejadian bermula saat pelaku pulang dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Lalu meminta istrinya untuk melayani dirinya. "Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga membuat pelaku tersulut emosi," kata Yos Sudarso, Senin (24/11).
Yos Sudarso menambahkan, dalam kondisi tak terkendali, pelaku memukul korban pada bagian rusuk kanan, menampar wajah korban dua kali. Serta menarik rambut hingga menyebabkan rasa sakit dan nyeri di bagian tubuh korban. "Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Simpang Teritip," ujarnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Pelangas. "Polisi segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelasnya.
Diakuinya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip bersama barang bukti berupa satu buah buku nikah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan kekerasan dipicu oleh persoalan ekonomi keluarga yang diperparah oleh pengaruh alkohol. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Polres Bangka Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa," harapnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta. (riu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251124-DITANGKAP-Unit-Reskrim-Polsek-Simpang-Teritip-menangkap.jpg)