Senin, 27 April 2026

Berita Belitung Timur

Kejari Belitung Timur Musnahkan 200 Lebih Barang Bukti Kejahatan 

Kejari Beltim memusnahkan sedikitnya 73,59 gram narkotika jenis sabu serta lebih dari 200 barang bukti kejahatan lainnya.

Editor: suhendri
posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan sejumlah barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (2/12/2025). Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat sabu seberat 73,59 gram. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan sedikitnya 73,59 gram narkotika jenis sabu serta lebih dari 200 barang bukti kejahatan lainnya, Selasa (2/12/2025). 

Pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali disalahgunakan.

Kepala Kejari Beltim, Agus Taufikurrahman, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga klaster kejahatan, yakni tindak pidana narkotika, tindak pidana orang dan harta benda, serta tindak pidana lingkungan dan pertambangan.

“Pemusnahan ini adalah kewajiban kami sebagai jaksa eksekutor setelah putusan inkrah. Semua barang bukti harus dipastikan tidak kembali beredar atau digunakan untuk tindak pidana baru,” kata Agus kepada Pos Belitung.co.

Dari klaster narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi puluhan klip sabu, timbangan digital, pipet, sedotan, ponsel, tas, tisu, hingga perlengkapan konsumsi sabu. 

Total sabu yang dimusnahkan mencapai 73,59 gram, berasal dari 14 perkara, termasuk kasus dengan barang bukti terbesar seperti milik Marhaidi alias Candi dengan berat bersih 26,54 gram serta beberapa perkara dengan belasan hingga puluhan klip sabu siap edar.

Pada klaster tindak pidana orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam berupa parang, koper, pakaian, kuitansi, cek senilai Rp65 juta, karung, perlengkapan pribadi, hingga peralatan lain yang terkait tindak pidana.

Adapun dari klaster lingkungan hidup dan pertambangan, barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai peralatan penunjang aktivitas ilegal, seperti timbangan kadar pasir timah, rekening koran, buku catatan transaksi, kalkulator, magnet, slang, drum plastik, pipa, hingga perlengkapan penambangan lainnya.

Agus menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu upaya Kejari Beltim dalam menjaga ketertiban umum dan mendukung pemberantasan narkotika serta kejahatan lainnya di Belitung Timur.

“Kami berharap langkah ini memberi pesan tegas bahwa penegakan hukum di Belitung Timur berjalan sesuai aturan, dan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan celah,” ujarnya. (y1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved