Berita Kriminal
Residivis Bobol Rumah Warga saat Pemilik ke Kebun
Satreskrim Polres Bangka Selatan membekuk Samsul (42) tanpa perlawanan di kontrakannya di wilayah Toboali pada Minggu (30/11).
TOBOALI, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Bangka Selatan membekuk Samsul (42) tanpa perlawanan di kontrakannya di wilayah Toboali pada Minggu (30/11). Pria ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Tanjung Timur, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan, kasus itu berhasil ditangani tiga hari setelah kejadian berlangsung. "Benar, untuk terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah berhasil kami amankan," kata Bagas Dyas Maula, Selasa (2/12) pagi.
Bagas Dyas Maula mengakui, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (27/11) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban bernama Kariyono (54), seorang pedagang asal Banyuwangi yang menetap di Tanjung Timur. Saat kejadian, korban sedang memupuk kebun sawit yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya. Sekitar pukul 09.00 Wib korban kembali ke rumah untuk mengambil minum.
Namun setibanya di depan pintu, korban mendapati hal yang tidak wajar. Pintu rumah yang sebelumnya sudah ditutup, terlihat dalam keadaan terbuka. Tak hanya itu, sejumlah barang maupun perabot yang berada di dalam kamar sudah dalam kondisi berantakan. Ketika korban mengecek seluruh ruangan, didapatkan satu tas berisi berbagai dokumen penting dan barang pribadi telah raib.
Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Lalu, satu unit ponsel, kunci sepeda motor, kwitansi angsuran, uang tunai Rp3 juta serta satu pucuk senapan angin. Setelah memastikan kehilangan tersebut, korban langsung memberitahu istrinya, Sri Narti (52), yang juga menjadi saksi dalam laporan ini.
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp6.200.000," jelas Bagas Dyas Maula.
Satreskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan pelapor, saksi, serta olah tempat kejadian perkara. Tak butuh waktu lama petugas langsung berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu (30/11).
Pelaku ternyata sudah dikenal aparat karena riwayat kriminalnya. Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka pada tahun 2023, ia kembali mengulangi tindak pidana yang sama dua tahun kemudian. Motifnya disebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Modus operandi tersangka adalah mengambil barang-barang berharga dari rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Baru dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2023 lalu dan kembali melakukan aksi pencurian," sebutnya. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pencuri-di-Bangka-Selatan-ditangkap-polisi.jpg)