Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Debby Lantik Dua Pj Kades di Bangka Selatan

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali merotasi sejumlah jabatan kepala desa di daerah itu.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
PELANTIKAN PJ KADES - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika memberikan selamat kepada dua Pj kepala desa yang baru dilantik di Kantor Bupati setempat, Rabu (3/12/2025). Dua Pj kades tersebut menggantikan pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri dan mengalami rotasi penugasan. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali merotasi sejumlah jabatan kepala desa di daerah itu. Dua orang penjabat (Pj) kepala desa di dua kecamatan mengalami pergantian. 

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan dua Pj kepala desa yang dilantik yakni Pj Kepala Desa Bangka Kota, Suhar SP yang menggantikan Mita Lestari. Kemudian, Pj Kepala Desa Tiram, Rosyadi menggantikan Sandusin. Keduanya menggantikan pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri dan mengalami rotasi penugasan dari Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. 

Dipastikan pergantian tersebut berlangsung baik dan sesuai prosedur administrasi. "Khusus Pj Kepala Desa Bangka Kota, terjadi kekosongan karena Pj sebelumnya, Mita Lestari mengundurkan diri atas kemauan pribadi," kata Debby Vita Dewi, Rabu (3/12).

Debby Vita Dewi menegaskan pentingnya tata kelola desa yang bersih dan disiplin menyusul pelantikan dua penjabat (Pj) kepala desa ini. Ia meminta keduanya bekerja jujur, adil serta mengedepankan pelayanan publik. 

"Saya minta mereka menjadi pelayan terbaik bagi masyarakat desa. Yang paling penting itu fast respons (Respon cepat-Red) tanggap terhadap keluhan dan kebutuhan warga," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap Pj Kades berkewajiban melanjutkan program pembangunan desa sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan desa. "Seluruh Pj Kades adalah PNS. Maka mereka harus menjaga kode etik, menjaga integritas, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Debby Vita Dewi turut mewanti-wanti ihwal tata kelola aset desa dan keuangan desa. Ia menegaskan bahwa aset desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi dan harus dikelola secara tertib. 

Pj Kades harus memanfaatkan aset desa untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi. Begitu pula pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Debby Vita Dewi menyebut ada tujuh desa lain yang masih dipimpin oleh Pj Kades, dipastikan seluruh desa tetap dapat menjalankan pelayanan publik dengan baik. "Masih ada tujuh yang statusnya Pj. Tetapi hari ini kita fokus pada dua desa yang mengalami kekosongan. Prinsipnya, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti," pungkas Debby Vita Dewi(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved