Selasa, 21 April 2026

Berita Belitung

Kejari Belitung Berikan RJ Kasus Curanmor

Nurjaya, terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya bisa bernapas lega.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ucapan Haru Nurjaya Usai Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Nurjaya, terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor) akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, kasusnya berakhir damai dengan penyelesaian restorative justice (RJ) di tingkat Kejari Belitung

Pria berusia 44 tahun itu tak henti mengucapkan terima kasih saat hadir di Kejari Belitung bersama istrinya menerima berkas RJ. "Terima kasih banyak kepada Bapak Jaksa karena sudah dibantu dan tidak ada biaya apapun. Semoga Bapak Jaksa murah rejeki dan mendapat balasan surga di sisi Allah," kata Nurjaya.

Nurjaya mengaku khilaf melakukan curanmor pada Juli 2025 di Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Ia merasa terdesak akibat kebutuhan ekonomi keluarganya untuk biaya sekolah dan susu anaknya.

Akibat perbuatannya, Nurjaya sempat mendekam di sel Mapolsek Membalong. "Saya sehari-hari kerja serabutan saja. Saya menyesal Pak dan tidak akan mengulangi lagi," katanya.

Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan keputusan penghentian perkara melalui RJ tentunya berdasar beberapa pertimbangan. Terutama mengacu pada Surat Edaran Jampidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2010.

"Iya jadi dari berbagai pertimbangan dan pendapat dari penuntut umum, perkara ini diputuskan berakhir dengan RJ," ujar Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, pada Selasa (2/12). 

Ia menjelaskan, beberapa alasan penghentian perkara tersebut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan tersangka, ancamannya maksimal lima tahun. 

Ia menambahkan, antara tersangka dan korban sudah terjadi perdamaian tanpa syarat dan berjanji tidak akan mengulanginya. Tersangka juga tulang punggung keluarga yang mempunyai tujuh anak. Di mana lima anaknya masih dalam tanggungan. 

"Meskipun RJ, dia masih kami berikan sanksi sosial yaitu membersihkan area Pasar Rakyat Desa Membalong," kata Bagus Nur Jakfar Adi Saputro(dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved