Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Pengedar Sabu Digerebek di Pondok Sawit

Kepolisian Sektor Lepar Pongok membekuk terduga pelaku pengedar sabu, berinisial  SH alias Tedy (25), di pondok kebun sawit Desa Tanjung Labu.

Dokumentasi Polsek Lepar Pongok
DITANGKAP POLISI - SH alias Tedy (25), warga Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar ketika diamankan aparat Kepolisian Sektor Lepar Pongok, Rabu (3/12/2025) malam. Tedy diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kepulauan Lepar. 

LEPAR, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Lepar Pongok membekuk terduga pelaku pengedar sabu, berinisial  SH alias Tedy (25), di pondok kebun sawit Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada Rabu (3/12) sekitar pukul 00.05 WIB. "Pelaku ini memang sudah lama menjadi target incaran petugas terkait peredaran narkoba di wilayah kepulauan," kata Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, Kamis (4/12).

Sasongko Yuliansya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika terkuat pasca-banyaknya laporan masyarakat resah akan peredaran narkoba. Namun, Dari penyelidikan awal, polisi menduga terdapat pelaku yang telah lama beroperasi secara sembunyi-sembunyi memanfaatkan lokasi perkebunan sebagai tempat bertransaksi. 

Tim Elang Laut yang dipimpin langsung oleh Sasongko Yuliansya bergerak cepat melakukan pengintaian hingga akhirnya masuk ke lokasi sekitar pukul 00.05 WIB. Di sana pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. 

Disaksikan langsung oleh ketua RT setempat petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari dalam pondok, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi sabu. 

Bukan hanya satu paket sabu siap edar, petugas juga menemukan sejumlah alat isap. Termasuk perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika. Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, terdiri dari satu potongan sedotan minuman berwarna pink, plastik-plastik bening berbagai ukuran dalam kondisi kosong, satu pak pipet minuman dan dua sekop kecil dari sedotan.

Lalu, korek api gas, satu alat isap jenis bong, pirek kaca, gunting, tas selempang warna hitam dan dompet coklat. Kemudian satu unit handphone merek Samsung, serta uang tunai Rp6.132.000 yang diduga terkait transaksi narkoba. "Untuk barang bukti lain berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,44 gram," jelas Sasongko Yuliansya.

Sementara itu lanjut dia, penanganan kasus ini telah dilimpahkan dari Polsek Lepar Pongok ke Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk pendalaman lebih lanjut. Termasuk kemungkinan mengungkap pemasok maupun jaringan yang terkait dengan pelaku. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved