Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Empat Sekawan Tepergok Curi Sawit Perusahaan

Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil meringkus komplotan pencuri buah sawit yang beraksi di perkebunan PT Sinarmas Desa Romadhon.

Istimewa
PENCURIAN SAWIT - Polsek Sungaiselan amankan empat pelaku pencurian TBS sawit, Jumat (5/12/2025). Komplotan lakukan aksi di lahan PT.SINARMAS Desa Romadhon, Bangka Tengah. 

SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Sungaiselan berhasil meringkus komplotan pencuri buah sawit yang beraksi di perkebunan PT Sinarmas Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Keempatnya, yakni AG (55), JU (21), RI (23) dan RD (20).

Kapolsek Sungaiselan, Iptu Sugiyanto menyampaikan, kasus ini terungkap usai pengamanan perusahaan yang sedang melaksanakan patroli melihat kawanan pencuri melakukan aksi mengambil tandan buah segar (TBS) di kebun tempatnya bekerja, pada Kamis (4/12) sekira pukul 04.00 WIB. Para pelaku ini, kedapatan sedang menaikkan TBS ke dalam mobil pikap warna hitam, kemudian melarikan diri saat menyadari kedatangan petugas keamanan tersebut.

Sugiyanto menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan komplotan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam saat mereka hendak menuju ke Kota Pangkalpinang menggunakan mobil, pada Jumat (5/12) siang.

Penyergapan itu dilakukan setelah tim dari jajaran Polsek Sungaiselan berhasil mengadang sebuah mobil berwarna abu-abu yang terdeteksi ditumpangi dua pelaku. "Usai dilakukan interogasi awal pelaku mengakui bahwa melakukan pencurian di kebun PT Sinarmas Desa Romadhon. Selanjut petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kedua pelaku lagi di kediamannya, di Desa Romadhon dan pengembangan barang bukti," ujar Sugiyanto, Sabtu (6/12).

Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa TBS sawit dengan berat sekitar 1.700 kilogram dan satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam. Selanjutnya, berhasil ditemukan pula dua unit sepeda motor, dua buah besi loding, satu buah kapak serta egrek besi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved