Kamis, 16 April 2026

Berita Kriminal

Polsek Bukit Intan Pangkalpinang Tangkap Pencuri yang Beraksi di 11 TKP

Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti pencurian berupa mesin cuci, mesin air, helm, arco, dan kabel tembaga.

Editor: suhendri
Dok. Polsek Bukit Intan
PELAKU PENCURIAN - Anggota Polsek Bukit Intan mengamankan dua pelaku pencurian bersama sejumlah barang bukti, Kamis (11/12/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Anggota Kepolisian Sektor Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/12/2025), menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Dua pelaku tersebut bernama Jordy Andrean (23) dan CS (17). 

Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti pencurian berupa mesin cuci, mesin air, helm, arco, dan kabel tembaga.

"Pelaku diamankan di sebuah warung. Mereka sempat berusaha melarikan diri ke arah hutan. Lalu, terjadi perlawanan yang dilakukan pelaku Jordy terhadap personel resintel dan kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan ke Polsek Bukit Intan," kata Kepala Polsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, Kamis (11/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Yosyua, kedua pelaku diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Dari hasil pemeriksaan anggota Polsek Bukit Intan, pelaku mengakui ada melakukan pencurian di 11 TKP di wilayah hukum Polsek Bukit Intan. Modus dari kedua pelaku, masuk rumah dan melakukan pencurian pada saat rumah terlihat kosong dan mengambil helm pada kendaraan yang terparkir," ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved