Berita Kriminal
Buruh Harian Edarkan Sabu Jaringan Lapas
Kepolisian Sektor Lepar Pongok membekuk seorang buruh harian, berinisial RS alias Putra (31), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar.
LEPAR, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Lepar Pongok membekuk seorang buruh harian, berinisial RS alias Putra (31), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Sabtu (13/12) sekitar pukul 20.30 WIB di area kebun sawit Desa Penutuk. Dalam penangkapan ini, kepolisian menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di beberapa titik perkebunan.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan oleh Tim Elang Laut yang dipimpin langsung oleh dirinya. Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah kepulauan.
Ketika dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di beberapa titik di kebun sawit.
Setelah tersangka diminta mengambil barang tersebut, ditemukan lima paket kecil sabu dengan total berat bruto 1,58 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain lima potong pipet minuman yang diduga digunakan sebagai alat bantu.
"Juga uang tunai sebesar Rp50 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna peach milik pelaku," jelas Sasongko, Minggu (14/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga diperoleh dari jaringan yang terhubung dengan lembaga pemasyarakatan di Pangkalpinang. Informasi ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidikan guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.
Dalam pengungkapan ini, Polsek Lepar Pongok turut berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah guna pengembangan kasus dan penanganan lanjutan.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan pelaku langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Putra disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Sasongko mengimbau, masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. "Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika, khususnya di wilayah kepulauan yang menjadi perhatian kami," pungkasnya. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251214-DIAMANKAN-POLISI-RS-alias-Putra-31-warga-Desa-Penutuk-12.jpg)