Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Cemburu dengan Suami Siri, Pelaku Diduga Aniaya Mantan Pacar

Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan Ander alias Endar (28) warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIGIRING POLISI - Ander (28) tersangka dugaan kasus penganiayaan bermotif cemburu saat digiring petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan menuju ruang pemeriksaan, Selasa (20/12/2025). Dari penangkapan polisi mengamankan berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan Ander alias Endar (28) warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang saat ini tinggal di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pria ini diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Toboali, Bangka Selatan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Laporan diterima setelah korban mengalami luka akibat insiden penikaman di rumah kontrakannya. Dugaan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Memang kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 23 Desember 2025," kata Kurniawan, Selasa (30/12).

Kurniawan mengatakan, korban diketahui bernama Mirnawati alias Eka alias Yesi (39), warga Kelurahan Toboali. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Jalan Kolong II. 

Sore itu korban bernama Ade Gunawan alias Abay warga pendatang asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat sedang berada di kontrakan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Saat itu, saksi Ade Gunawan yang merupakan suami siri korban berada di lokasi dan hendak mengantarkan pesanan kue. 

Pelaku kemudian mengancam saksi Ade Gunawan sambil memegang pisau di tangan kanan. Saksi sempat dikejar oleh pelaku, namun korban berusaha menghalangi dengan memegang baju pelaku di bagian leher. Saat berusaha melepaskan pegangan korban, pisau yang dipegang pelaku justru mengenai tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di tangan, terutama di bagian lengan kiri dan tangan kanan.

"Pelaku sebenarnya mengancam suami siri korban dan berusaha menikamnya, tetapi justru mengenai korban," jelas Kurniawan.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Unit PPA Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. "Pelaku ini cemburu karena korban sudah memiliki suami siri. Pelaku ingin balikan, tetapi korban menolak," paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari satu helai baju berlengan pendek bermotif batik milik korban serta satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berwarna biru dengan panjang sekitar 25 sentimeter milik pelaku. 

Atas perbuatannya, tersangka Ander telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Dengan hukuman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Kami menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kurniawan. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved