Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Remaja Putri Jual Motor Curian Rp2,5 Juta

Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersebut ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Humas Polresta Pangkalpinang
CURANMOR - Remaja perempuan berinisial NPA diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (1/1/2026). Dia tersandung kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Anggota Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja perempuan berinisial NPA (20) di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Kamis (1/1/2025).  

Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersebut ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang pada 17 Juni 2024.

Akibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, korban mengalami kerugian Rp10 juta. 

Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti tersebut.

Singgih mengatakan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Tim Buser Naga kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," kata Singgih, kemarin.

Singgih menyebutkan, pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula ketika pelaku pergi menuju daerah Taib menggunakan jasa ojek online untuk mengunjungi saudaranya.

Saat tiba di sana, pelaku mendapati rumah saudaranya dalam keadaan kosong.

Kemudian, pelaku berkeliling di daerah Taib dan mendapati 1 motor merek Honda Beat terparkir di pinggir jalan dengan kunci motor masih terpasang.

Selanjutnya, pelaku mengambil motor tersebut untuk pulang.

"Sesampainya di rumah, pelaku bingung ketika ingin mengembalikan motor atau menjual motor dengan kebutuhan ekonomi yang tidak memadai. Pelaku memutuskan untuk menjual sepeda motor di salah satu forum jual beli," ujar Singgih.

Ia menambahkan, sepeda motor hasil curian tersebut pun dibeli orang lain dengan harga Rp2,5 juta.

Sebagian uang hasil penjualannya diberikan pelaku kepada neneknya dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"(Pelaku) sudah kita tahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan kami minta masyarakat tetap waspada dan hati-hati selalu," ujar Singgih. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved