Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Warga Tepergok Edarkan Sabu di Kontrakan

Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat membekuk seorang pria berinisial ER (41), warga asal Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (3/1).

Tayang:
Istimewa
DITANGKAP POLISI--Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ER, atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat membekuk seorang pria berinisial ER (41), warga asal Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (3/1). Pria ini diamankan setelah kepolisian menemukan 5,01 gram narkotika jenis sabu dari tangannya.

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah kontrakan yang beralamat di Kampung Menjelang, Mentok, Kabupaten Bangka Barat," kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Minggu (4/1).

Kemudian, Tim Sat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ER di lokasi. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Ia menambahkan, barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang milik pelaku. "Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, beberapa plastik klip kosong, alat sekop, serta satu unit sepeda motor. "Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 tahun 2023 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda miliaran rupiah. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved