Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Kasatpol PP Pangkalpinang Dibebastugaskan Sementara, Efran Hormati Keputusan Wako

Pemerintah Kota Pangkalpinang membebastugaskan sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

|
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Dokumentasi
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Efran. 

"Hal ini menjadi pelajaran bagi saya pribadi dan juga bagi kami sekeluarga. Tentu ini menjadi bahan pertimbangan dan pembelajaran ke depan agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif atau akrab disapa Udin, mengatakan, langkah pembebastugasan sementara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Efran merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim yang ditugaskan oleh wali kota, namun prosesnya sampai dengan saat ini masih berjalan. Untuk sementara, yang bersangkutan dibebastugaskan dan tugas kasatpol PP dilaksanakan oleh pelaksana harian (plh) sekretaris," kata Udin kepada Bangka Pos, Jumat (2/1/2026).

Udin menegaskan, meski dibebastugaskan, Efran tetap memperoleh hak-haknya sebagai ASN.

Namun, selama proses pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasan sebagaimana biasanya.

"Status beliau tetap sebagai ASN dan tetap mendapatkan hak-haknya. Tetapi karena sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara dibebastugaskan hingga pemeriksaan selesai," ujar Udin.

Dia menyebutkan, pembebastugasan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS sehingga pemerintah daerah wajib melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Karena beliau ini pejabat pimpinan tinggi pratama dan diduga melanggar aturan disiplin PNS, maka sesuai ketentuan, yang bersangkutan dibebastugaskan sementara," katanya.

Lebih lanjut, Udin mengimbau seluruh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjaga sikap, baik dalam bertindak maupun berucap.

"Kita ini diatur oleh aturan pemerintah, aturan menteri, bagaimana kita bertindak, bagaimana kita berkata-kata agar tidak melanggar disiplin PNS. Kalau melanggar tentu akan dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Maka saya imbau, sayangilah jabatan kita, sayangilah keluarga kita," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved