Minggu, 7 Juni 2026

Berita Belitung

Pemangkasan Dana Desa 2026, Abpednas Belitung: Banyak Program Terancam Batal

Banyak program yang telah direncanakan sebelumnya harus disesuaikan, bahkan terancam dibatalkan.

Tayang:
Editor: suhendri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Ketua DPC Abpednas Belitung yang juga Ketua BPD Desa Air Merbau, Yudi Chandra. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS — Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana desa tahun anggaran 2026 serta mengalihkan sebagian dana desa tahun berjalan untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapat tanggapan dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua DPC Abpednas Kabupaten Belitung yang juga Ketua BPD Desa Air Merbau, Yudi Chandra, mengakui kebijakan tersebut menimbulkan kekecewaan di tingkat desa.

Pasalnya, banyak program yang telah direncanakan sebelumnya harus disesuaikan, bahkan terancam dibatalkan.

“Kalau melihat pemotongan ini, tentu ada rasa kekecewaan. Karena memang sudah banyak program yang kita rencanakan dari tahun-tahun sebelumnya dan sumbernya dari dana desa,” kata Yudi, Senin (12/1/2026).

Namun demikian, Yudi menyebutkan, pemerintah desa tidak memiliki pilihan selain mengikuti kebijakan tersebut.

Sebab sejak awal diberikan, dana desa memang merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan berbagai program dan persentase yang sudah ditentukan.

Artinya, pemerintah desa hanya menerima dan menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena ini kewenangan pusat. Pusat ingin ada program Koperasi Merah Putih, ya suka tidak suka kita di pemerintahan desa menjalankan apa yang menjadi kebijakan pusat. Dana desa selama ini juga memang sebagian besar program pusat,” ujar Yudi.

Menurutnya, dampak pemotongan dana desa bagi Desa Air Merbau tergolong besar.

Ia memperkirakan hampir 65 persen anggaran desa terdampak, meskipun angka pastinya masih dalam tahap penyesuaian.

Yudi menuturkan, jika mengacu pada pagu 2026, dana desa untuk Desa Air Merbau masih tersisa sekitar Rp373 juta.

Padahal, di tahun-tahun sebelumnya dana desa yang diterima di atas Rp1 miliar.

“Cukup banyak program yang terdampak. Kita harus menyesuaikan kembali karena hampir 65 persen terpotong. Sekitar Rp373 juta itu pun masih ada yang dialokasikan untuk BLT, belum lagi untuk stunting dan program kesehatan,” tutur Yudi.

Dia menambahkan, sekitar 80 hingga 90 persen dana desa sejatinya sudah memiliki peruntukan khusus dari pemerintah pusat.

Pemerintah desa, kata Yudi, pada dasarnya hanya menjalankan program yang telah ditetapkan tersebut.

Misalnya, peruntukan program bantuan langsung tunai (BLT), pengentasan stunting dan lain sebagainya.

“Perlu diketahui publik, dana desa itu 80 sampai 90 persen peruntukannya memang sudah diprogramkan dari pusat. Pemerintah desa cenderung hanya menjalankan,” ujarnya.

Akibat kebijakan tersebut, lanjut Yudi, sejumlah hasil musyawarah desa (musdes), penjaringan aspirasi masyarakat, hingga program yang telah tertuang dalam dokumen RKPD desa terpaksa tidak dapat terakomodasi sepenuhnya.

“Hasil musdesus dan aspirasi masyarakat, termasuk yang sudah masuk RKPD, ya mau tidak mau banyak yang batal karena harus menyesuaikan,” katanya.

Terkait honorarium perangkat desa dan lembaga di bawahnya, Yudi memastikan tidak terdampak langsung oleh pemotongan dana desa. Sebab, honorarium bersumber dari alokasi dana desa (ADD) kabupaten.

“Kalau honor tetap karena sumbernya dari ADD kabupaten. Tetapi pembangunan desa selama ini sangat mengandalkan dana desa. Sementara ADD dan BHP porsinya kecil karena sudah banyak terpotong untuk siltap dan tunjangan sampai ke tingkat RT,” ujar Yudi.

Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Yudi menegaskan pemerintah desa dan BPD harus siap menjelaskan kondisi itu secara terbuka.

“Dampak pasti ada dan ketidaknyamanan di masyarakat juga ada. Tetapi karena ini satu komando dari pusat ke bawah, ya kita ikuti. Ini menjadi tantangan bagi BPD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tutur Yudi. 

Rata-rata terima Rp373 juta

Pemangkasan dana desa tahun 2026 untuk 42 desa di Kabupaten Belitung cukup besar. Rata-rata desa hanya menerima sekitar Rp373 juta. 

Demikian disampaikan Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Belitung sekaligus Kepala Desa Perawas, Yahya

Yahya mencontohkan, Desa Perawas pada 2025 menerima dana desa sebesar Rp1,3 miliar ditambah reward kinerja. Namun pada 2026, hanya tersisa sekitar Rp373 juta. 

"Gambaran umumnya di Desa Perawas memang agak berbeda karena ada reward kinerja, kemarin hampir Rp1,3 miliar, tahun ini tersisa Rp373 juta. Jadi sekitar Rp1 miliar anggaran kami hilang," ujar Yahya kepada Pos Belitung, Rabu (14/1/2026). 

Ia menyebutkan, kondisi tersebut dikarenakan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan penghematan anggaran dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, kata Yahya, memang ada informasi sebagian masyarakat menginginkan dana desa dihapus. 

Dia menilai, kebijakan tersebut justru berdampak bagi desa yang benar-benar ingin membangun.

"Kaitan hal ini, ke depan desa hanya terfokus pada rutinitas. Kalau kegiatan fisik khususnya nol itu tidak juga, tetapi kalau satu kegiatan masih bisa," tutur Yahya.

Ia menambahkan, sebenarnya penggunaan dana desa sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Desa (Permendes) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terdapat beberapa program prioritas penggunaannya seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, bantuan langsung tunai (BLT). 

Dengan demikian jika dipangkas, kata Yahya, secara otomatis tidak dapat mengakomodasi keinginan masyarakat yang ditampung lewat musyawarah desa.

"Jadi tahun ini kami terfokus dengan yang diinstruksikan pemerintah pusat. Kalau apa yang dibutuhkan masyarakat, tidak akan ter-cover," ucapnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Yahya menegaskan, para kepala desa harus mampu menjelaskan kepada masyarakat.

Berkaitan dengan pembangunan fisik, masih bisa diusulkan lewat anggaran kabupaten atau provinsi. 

"Kalau di luar itu, kades mungkin harus punya inovasi baru. Apakah itu kantong sendiri, pihak ketiga atau lainnya," kata Yahya

Dia menilai, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten tidak bisa mem-backup dana desa.

Pasalnya, sekitar 50 persen ADD digunakan untuk siltap aparatur desa, BPD, dan operasional kantor.

Apalagi, pada 2026 akan diselenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. 

Yahya pun berharap pemerintah memberikan bantuan khusus, bisa bantuan bupati, gubernur atau presiden, yang menjangkau ke desa.

"Kami tidak menampik ada desa yang nakal, tetapi kalau bisa tidak meng-generalisir bagi desa yang benar-benar mau membangun desa," ujarnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved