Berita Kriminal
Tetangga Pria Bawa Lari Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN, terduga pelaku melarikan anak di bawah umur.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN, terduga pelaku melarikan anak di bawah umur. Peristiwa penangkapan itu bermula ketika Kamis (15/1), di mana dilaporkan seorang anak perempuan yang tidak diketahui keberadaannya.
Saat itu, korban yang diketahui berumur 14 tahun sedang pergi Salat Magrib. Namun seealah ditunggu dan dicari orang tuanya, keberadaan korban tidak ditemukan. Dari keterangan tetangga, ada yang melihat korban dibawa oleh seseorang laki-laki berinisial AN yang merupakan tetangga kontrakan korban.
"Mendengar kabar tersebut, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, Senin (19/1).
Mendapatkan laporan tersebut, Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Heriadi langsung meminta keterangan dari saksi-saksi. Kemudian, pada Minggu (18/1) sekira pukul 15.00 WIB, Unit IV PPA Polres Bangka mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan hendak menyeberang ke Palembang.
"Pelaku membawa serta anak di bawah umur tersebut dan Kanit IV PPA Polres Bangka langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Mauldi Waspandi.
Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, Unit IV PPA Polres Bangka yang dipimpin oleh Ipda Heriadi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mentok Langsung mendatangi TKP di Kota Mentok Kabupaten Bangka barat dan mengamankan pelaku serta membawa pulang korban yang pada saat itu sedang bersama pelaku.
"Sekira pukul 22.00 WIB, Unit IV PPA Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AN di rumah kontrakan milik teman pelaku yang beralamatkan di Kota Mentok," ungkapnya.
Dari hasil interogasi singkat kepada pelaku, terduga pelaku mengaku telah membawa anak di bawah umur tersebut tanpa sepengetahuan orang tua korban. Pelaku patut diduga telah melakukan tindakan melarikan anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pasal 454 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
"Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260119-MELARIKAN-ANAK-DI-BAWAH-UMUR.jpg)