Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Menantu Gasak Emas Simpanan Mertua

Menantu inisial JR alias Jungkir (40) di Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, diduga mencuri perhiasan ratusan mata milik mertua.

Tayang:
Istimewa/Dokumentasi William
DIAMANKAN POLISI -- JR alias Jungkir (40) warga Desa Nyelanding ketika diamankan Polsek Airgegas, Jumat (30/1/2026) kemarin. JR diringkus setelah diduga mencuri 100 mata perhiasan emas milik mertuanya. (kiri) Ember biru tempat penyimpanan emas. 

AIRGEGAS, BABEL NEWS - Seorang menantu inisial JR alias Jungkir (40) di Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, diduga mencuri perhiasan ratusan mata milik mertuanya sendiri. Pelaku nekat beraksi karena mengetahui secara persis lokasi penyimpanan harta milik mertuanya. Pengetahuan itu dimanfaatkan pelaku untuk merekayasa pencurian tanpa menimbulkan kecurigaan awal.

Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di rumah korban, RSD (74) seorang perempuan lanjut usia (Lansia) yang tinggal di Desa Nyelanding. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga Rp100 juta. "Benar, kami berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nyelanding," kata William F Situmorang, Minggu (1/2).

William F Situmorang membeberkan peristiwa itu bermula pada Jumat (2/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban sempat mengecek ember air yang digunakan sebagai tempat menyimpan barang-barang berharga. Kala itu emasnya masih ada. Tak ada yang berubah dan tak ada firasat buruk. Kemudian, korban menutup kembali ember itu, lalu menjalani hari seperti biasa.

Empat hari kemudian, Selasa (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB, RSD kembali membuka tempat penyimpanan itu. Tangannya gemetar. Ember masih di tempatnya. Tapi isinya kosong. Tak satupun emas tersisa. Sebanyak 300 mata perhiasan lenyap dari dalam ember. Lalu, kepada anak kandungnya, IW, korban menceritakan kehilangan itu. "IW merupakan istri dari pelaku JR alias Jungkir," jelas William F Situmorang.

Pada Jumat (9/1) sekitar pukul 13.30 WIB, salah satu saksi bernama SR mendatangi rumah korban. Kepada saksi, korban mengungkapkan bahwa perhiasan emasnya telah dicuri oleh seseorang. Atas saran pihak keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Airgegas guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Air Gegas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Beberapa pekan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kerja keras penyidik membuahkan hasil. Pada Jumat (30/1) sekitar pukul 13.00 WIB, petunjuk kuat mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Hanya berselang dua jam, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan JR alias Jungkir di kediamannya di Desa Nyelanding tanpa perlawanan.

Ketika diinterogasi pengakuan pelaku mengaku, masuk ke kamar korban dengan cara memanjat. Ia tahu betul letak ember itu. Ia tahu apa yang disimpan di dalamnya. Satu per satu perhiasan emas diambil. Setelah itu dijual. 

Uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda motor, bersenang-senang hingga berfoya-foya. Selain itu, polisi turut menemukan uang sisa hasil penjualan perhiasan senilai Rp26 juta. "Aksi pencurian itu dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan konflik rumah tangga yang sudah tidak harmonis dengan istrinya," paparnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah ember plastik warna biru, satu toples plastik warna ungu, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah tanpa nomor polisi, satu lembar BPKB sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku, sepatu, tas dan helm.

Atas perbuatannya, JR alias Jungkir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Airgegas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas William F Situmorang(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved