Berita Kriminal
Tersangka Pencemaran Nama Baik di Pangkalpinang Ini Wajib Lapor
Wanita berinisial AP, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Gusti Dini Hariati, menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wanita berinisial AP (36), tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Gusti Dini Hariati, menjalani pemeriksaan penyidik Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/2/2026).
AP mendatangi Mapolresta Pangkalpinang sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah berselang beberapa lama, ia pun menjalani pemeriksaan penyidik.
Kepala Satreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi Bangka Pos membenarkan tentang adanya pemeriksaan terhadap AP.
"Iya, tersangka tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sudah selesai sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Singgih.
Dia menyebutkan, AP tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor ke Mapolresta Pangkalpinang.
Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memproses perkara ini lebih lanjut.
"Tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tersangka wajib lapor seminggu tiga kali yaitu Senin, Rabu, dan Jumat. Setelah ini, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Singgih.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menetapkan seorang wanita berinisial AP (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gusti Dini Hariati.
Penetapan tersangka terhadap pemilik sebuah akun media sosial tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
"Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners saat dikonfirmasi Bangka Pos, Sabtu (31/1/2026).
"Jadi, Sabtu (11/10/2025), suami korban sedang menggunakan aplikasi Tiktok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan live streaming mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga yang Gusti Dini Hariati," ujar Max.
Kemudian, korban melapor ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan tindak lanjut terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Motif kejahatan karena sengaja atau dolus, sasaran kejahatan pribadi dan modus operandi mencemarkan nama baik," kata Max.
AP disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (29/1/2026), tetapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang," ujar Max.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260115-BEGAL-PAYUDARA-Kapolresta-Pangkalpinang-Kombes-Pol-Max-Mariners-didampingi.jpg)