Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Perempuan Residivis Curanmor Bobol Rumah Warga 

Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
BARANG BUKTI - Barang bukti kasus pencurian dengan pelaku seorang perempuan berinisial RT diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Selasa (3/2/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah warga Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

Pelaku adalah seorang perempuan berinisial RT (33), warga Desa Cambai, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Dia ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku ditangkap di wilayah Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Selasa (3/2/2026).

Penangkapan dilakukan atas laporan korban berinisial LE (26) ke Mapolresta Pangkalpinang terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin (2/2/2026).

"Pelaku kami amankan kemarin (Selasa, 3/2/2026—red) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Air Itam. Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial RT yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, Rabu (4/2/2026).

Dalam melakukan aksi pencurian, kata Max, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang jendela belakangnya tidak terkunci.

Pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban menjelang dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dan mengambil sejumlah barang kebutuhan rumah tangga.

"Setelah pelaku masuk rumah korban, dia mengambil 5 lusin piring plastik, tabung LPG 3 kilogram sebanyak 3, beras, minyak goreng, perlengkapan mencuci, aksesori wanita dan pelaku mengeluarkan barang secara bertahap," ujar Max.

Ia menambahkan, barang-barang curian tersebut selanjutnya diangkut pelaku berulang kali ke rumah kontrakannya.

"Untuk barang hasil curian oleh pelaku digunakan sehari-hari,” kata Max. 

“Pelaku ini telah melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi berbeda hasil dari pemeriksaan dan laporan korban masih kami cari," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Max. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved