"Selama ini, pelaksanaan CSR di Kota Pangkalpinang belum berjalan optimal. Forum CSR dan tim fasilitasi yang telah dibentuk mengalami kevakuman sehingga program CSR cenderung bersifat parsial dan tidak terkoordinasi dengan baik," ujar Udin.
Dengan adanya peraturan baru nanti, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pelaksanaan CSR dapat lebih terarah, terdata, dan bersinergi dengan program pembangunan daerah, terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Udin berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah.
"Besar harapan kami kiranya ketiga raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pangkalpinang ke arah yang lebih baik," tuturnya. (t2)