Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Usulkan Cabut Perda Retribusi Tempat Khusus Parkir

Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
SAMPAIKAN SAMBUTAN - Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2). Saparudin memaparkan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. 

"Selama ini, pelaksanaan CSR di Kota Pangkalpinang belum berjalan optimal. Forum CSR dan tim fasilitasi yang telah dibentuk mengalami kevakuman sehingga program CSR cenderung bersifat parsial dan tidak terkoordinasi dengan baik," ujar Udin.

Dengan adanya peraturan baru nanti, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap pelaksanaan CSR dapat lebih terarah, terdata, dan bersinergi dengan program pembangunan daerah, terutama dalam mendukung pembiayaan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Udin berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang hingga akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah.

"Besar harapan kami kiranya ketiga raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pangkalpinang ke arah yang lebih baik," tuturnya. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved