Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Usulkan Cabut Perda Retribusi Tempat Khusus Parkir

Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
SAMPAIKAN SAMBUTAN - Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2). Saparudin memaparkan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Udin memaparkan usulan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (5/2/2026).  

Rancangan peraturan daerah yang diusulkan tersebut terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang 2025–2029,  tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, dan pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Udin mengatakan, pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu peraturan daerah.

Ketentuan mengenai retribusi parkir kini telah diakomodasi dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024.

“Dengan demikian, Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipandang perlu untuk dicabut karena sudah tidak relevan dan telah diatur dalam perda yang lebih baru," kata Udin saat membacakan usulan raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.        

Pada kesempatan yang sama, Udin menyebutkan, penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menetapkan RPJMD dengan peraturan daerah paling lambat enam bulan setelah dilantik.

"RPJMD menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, yang secara sistematis menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan yang terukur," kata Udin.

Dia menambahkan, RPJMD Kota Pangkalpinang 2025–2029 disusun sebagai pelaksanaan tahap pertama RPJPD, sekaligus menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) setiap tahunnya.

Dokumen ini juga menjadi tolok ukur evaluasi kinerja perangkat daerah selama periode lima tahun.

Udin menuturkan, RPJMD Kota Pangkalpinang diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga menciptakan kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah kota dan provinsi.

Dengan keselarasan tersebut, pembangunan Kota Pangkalpinang tidak hanya berorientasi pada target lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap pencapaian indikator makro provinsi seperti pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kota Pangkalpinang juga mengusulkan Raperda mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. 

Udin mengatakan, regulasi tentang corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang ada saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi nasional.

Karena itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dinilai perlu dicabut dan diganti, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved