Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

TPP ASN Ditargetkan Normal Lagi, Pemkab Basel: Tetap Berbasis Kinerja dan Disiplin              

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan pemberian TPP ASN dapat kembali normal pada 2026.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com
TPP ASN - Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, Jumat (6/2). Hefi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan pemberian TPP ASN dapat kembali normal pada 2026. Meski kondisi keuangan daerah masih terbatas, secara umum skema TPP tahun ini tidak jauh berbeda dengan pola yang diterapkan pada 2025. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetap mengacu pada pemberian TPP berbasis kinerja dan disiplin pegawai. 

Aparatur sipil negara yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan dikenakan pengurangan TPP sebesar 10 persen per hari.

Jika dalam satu bulan penuh tidak masuk kerja, pemotongan bisa mencapai 100 persen. 

Selain ketidakhadiran, pelanggaran disiplin lainnya juga berdampak pada pemotongan TPP.

Keterlambatan masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya akan dikenakan pengurangan TPP mulai dari 0,5 persen hingga 5 persen. 

Aparatur sipil negara yang tidak mengikuti apel atau kegiatan wajib lainnya juga akan dikenakan pemotongan TPP sebesar 2 persen.

Aparatur sipil negara yang dalam perhitungan lama keterlambatan masuk kerja dan lama meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya secara kumulatif pada bulan berjalan setiap 450 menit, maka dihitung satu hari tidak masuk kerja dan diberikan pengurangan TPP sebesar 10 persen.

“ASN yang mendapatkan teguran tertulis berdasarkan hasil inspeksi mendadak dari tim penegakan disiplin diberikan pengurangan TPP sebesar 5 persen,” tutur Hefi.

Kerja sama kejari 

Dari sisi keuangan daerah, Hefi menyebutkan, pendapatan daerah Bangka Selatan pada 2025 tergolong cukup baik.

Langkah yang ditempuh untuk mendongkrak pendapatan adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, khususnya dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Hasilnya, kejaksaan ikut berkontribusi meningkatkan PAD melalui penerbitan surat kuasa substitusi atas potensi pengembalian PAD dengan nilai mencapai Rp958.468.281. 

Dari total potensi tersebut, kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah berhasil disetorkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Bangka Selatan tercatat sebesar Rp323.528.408. 

Sementara itu, potensi penerimaan dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak mencapai Rp634.939.873.

Dalam proses pendampingan dan penagihan hukum yang dilakukan oleh tim jaksa pengacara negara (JPN), sebagian potensi penerimaan dari sektor PBB-P2 tersebut telah berhasil direalisasikan.

Berkaca pada hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan optimistis target pendapatan pada 2026 dapat meningkat.

“Kami telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam meningkatkan PAD. Target kita tahun ini, pendapatan bisa lebih meningkat,” kata Hefi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved