Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kriminal

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Pangkalpinang, Terancam 5-20 Tahun Penjara

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua tersangka pengedar sabu

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Polda Babel
BARANG BUKTI SABU - Polda Bangka Belitung mengamankan barang bukti sabu dari dua tersangka pengedar berinisial RP (21) dan EC (22), Senin (16/2/2026). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua tersangka pengedar sabu dengan barang bukti seberat 14,88 gram.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial RP (21), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, dan EC (22), warga Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (16/2/2026) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, Selasa (17/2/2026), mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran gelap narkoba di wilayah Pangkalpinang.

"Pada Senin (16/2/2026) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda (tersangka peredaran sabu–red) di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang, Pangkalpinang," kata Agus.

Dia menyebutkan, ketika menggeledah rumah kontrakan tersebut dengan disaksikan pihak RT setempat, polisi mendapati 1 plastik klip sedang berisi sabu dan 46 plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 14,88 gram.

Didapati pula barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah tas warna kuning hijau, dan 2 buah ponsel.

"Setelah dipastikan titik lokasinya, petugas langsung menggerebek kontrakan itu. Kemudian, dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan wakil RT setempat dan berhasil menemukan puluhan klip berisi sabu, termasuk barang bukti lainnya," ujar Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya, 5-20 tahun penjara.

"Tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini bisa terungkap," kata Agus.

"Kami juga kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kita, Polda Babel, untuk memberantas narkoba di Negeri Serumpun Sebalai ini," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved