Berita Belitung
DPRD Belitung Gelar Rapat Paripurna, Syamsir Sampaikan Tiga Raperda Terkait Desa
Wakil Bupati Belitung, Syamsir menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Belitung terkait pemerintahan desa.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Wakil Bupati Belitung, Syamsir menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Belitung terkait pemerintahan desa pada Rabu (18/2). Raperda ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-IX yang digelar DPRD Kabupaten Belitung.
Adapun tiga Raperda yang disampaikan meliputi pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, serta perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Syamsir menjelaskan pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2013 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih baru. "Dengan adanya undang-undang yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang telah ada harus disesuaikan. Secara teoritis berlaku azas bahwa undang-undang yang berlaku belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu," ujar Syamsir.
Ia menjelaskan, secara yuridis Perda Nomor 6 Tahun 2013 dibentuk mengacu pada PP Nomor 72 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes ditegaskan sebagai badan hukum.
Perubahan tersebut membawa implikasi mendasar terhadap status hukum dan tata kelola BUMDes. "Dalam aturan lama, BUMDes masih diposisikan sebagai usaha desa dengan pendekatan administratif pemerintahan desa. Sementara dalam aturan baru, BUMDes merupakan badan hukum yang dikelola secara profesional dan mandiri," jelasnya.
Menurut Syamsir, perbedaan mendasar itu mencakup status hukum, mekanisme pendirian, struktur organisasi, tata kelola, hingga hubungan BUMDes dengan pemerintah desa. Jika tidak dicabut, Perda lama berpotensi menimbulkan dualisme pengaturan dan ketidakpastian hukum.
"Oleh karena itu, pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2013 merupakan langkah tepat untuk menjamin keselarasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan BUMDes di Kabupaten Belitung," tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Belitung juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. "Berdasarkan aspek yuridis dan substansi norma yang diatur, Perda Nomor 2 Tahun 2017 perlu diubah guna keberlanjutan penyelenggaraan roda pemerintahan desa," ujarnya.
Terakhir, perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa juga dinilai perlu dilakukan. Hal ini menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang membawa sejumlah penyesuaian regulasi.
"Berdasarkan pertimbangan aspek yuridis dan substansi norma yang diatur, Perda Nomor 10 Tahun 2015 harus diubah guna menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa," pungkas Syamsir.
Selanjutnya, ketiga Raperda tersebut akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Belitung sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (dol)
| Woro Hapsari Pimpin Asosiasi Arsiparis Belitung Timur |
|
|---|
| Alumni IKPB Yogyakarta Pulau Belitong Jaga Persaudaraan Lewat Halalbihalal |
|
|---|
| Tagih Janji Plasma 20 Persen ke Perusahaan, Warga Buding Mengadu ke Bupati |
|
|---|
| Bertugas Jadi Pengawas Kode Etik Anggota, Satpol PP Belitung Timur Punya Unit PTI |
|
|---|
| Satlantas Belitung Fokus Tekan Angka Laka Lantas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/Penyampaian-raperda-di-DPRD-Belitung-2026.jpg)