Berita Belitung
Disdikbud Minta Tak Bebani Siswa dengan PR Berlebihan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlaku bagi seluruh PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta serta SPNF SKB di Kabupaten Belitung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Tomy Wardiansyah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri terkait dan disesuaikan dengan kondisi daerah. "Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/245/DISDIKBUD/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Belitung," ujar Tomy Wardiansyah, Rabu (18/2).
Dalam edaran tersebut juga diatur, pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
Meski demikian, pihaknya menegaskan agar pembelajaran mandiri tidak membebani siswa maupun orang tua. "Kami mengharapkan selama pembelajaran mandiri, sekolah tidak memberikan PR atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau penggunaan gawai dan internet secara intensif," tegasnya.
Menurutnya, apabila ada penugasan, bentuknya harus sederhana, menyenangkan, dan memungkinkan dikerjakan bersama keluarga. Luaran tugas dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap meminimalisir penggunaan internet.
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Selain kegiatan belajar mengajar, satuan pendidikan diharapkan mengisi Ramadan dengan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa serta pembentukan karakter.
"Bagi peserta didik beragama Islam dianjurkan melaksanakan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara bagi siswa non-Muslim, dapat melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing," jelas Tomy Wardiansyah.
Untuk pendidik dan tenaga kependidikan, Disdikbud juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10.4/246/DISDIKBUD/2026 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan 1447 Hijriah. Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja Senin sampai Kamis pukul 07.30-15.00 WIB dan Jumat pukul 07.30-10.30 WIB.
Sedangkan untuk enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 07.30-13.30 WIB serta Jumat pukul 07.30-10.30 WIB.
Tomy Wardiansyah menegaskan, ASN tidak diperkenankan memperpanjang libur bersama dengan menggunakan hak cuti tahunan. "Libur awal puasa dan Idulfitri berlaku untuk murid. Untuk ASN tetap mengacu pada surat edaran bupati, dan tidak diperbolehkan memperpanjang libur dengan cuti tahunan," tegasnya.
Ia berharap, seluruh kepala satuan pendidikan dapat memedomani edaran tersebut dan memastikan program pendidikan tetap berjalan optimal selama Ramadan. "Kami minta kepala satuan pendidikan memastikan seluruh program tetap tercapai meskipun ada penyesuaian jam kerja dan pembelajaran," katanya. (dol)
| Pemkab Belitung Timur Gandeng BRIN Kaji Arsip Sejarah Daerah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penipuan di Keciput Masuk Babak Baru, Mantan Kades Dititip di Lapas Tanjungpandan |
|
|---|
| Prevalensi Stunting di 5 Desa Beltim di Atas Target 15,38 Persen, Renggiang Tertinggi |
|
|---|
| 178 Atlet Pelajar Berlaga di O2SN Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Beltim Sediakan Kuota 3.221 Siswa SD/MI dan 2.439 Siswa SMP/MTs di SPMB 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20220323-tomy.jpg)