Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kriminal

Polres Belitung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Satu Hari Tangkap Dua Tersangka

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung membongkar jaringan pengedar sabu antar-Pulau Bangka dan Belitung.

Tayang:
Editor: suhendri
IST/Dokumentasi Humas Polres Belitung
DIDUGA BAWA SABU - Rombongan Unit Tipidter Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan satu unit truk diduga membawa sabu di Pelabuhan Tanjung Ru, Belitung, Jumat (20/2/2026). 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Belitung,” tutur Manik. 

Sabu dalam silencer knalpot

Sebelumnya, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Jumat (20/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 48,71 gram yang disembunyikan di dalam silencer knalpot kendaraan.

Seorang pria berinisial RP (32), yang diketahui merupakan penumpang truk, diamankan karena diduga membawa barang terlarang tersebut.

Kepala Polres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah, termasuk jalur pelabuhan, akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Belitung tetap aman dan bersih dari narkoba,” kata Sarwo Edi dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Belitung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai, Bangka Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Ru. Informasi tersebut diterima pada Kamis (19/2/2026) sore.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera berkoordinasi dengan satresnarkoba serta pihak pelabuhan untuk memastikan jadwal kedatangan kapal yang dicurigai membawa barang terlarang.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang turun dari KM Kuala Bate. Kapal tersebut tiba di pelabuhan sekitar pukul 05.30 WIB. 

Petugas kemudian mencurigai satu unit truk Mitsubishi Fuso kargo berwarna hijau bernomor polisi B-96XX yang mengangkut barang muatan serta seorang penumpang.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu kardus berisi selongsong knalpot dan komponen mesin sepeda motor.

Namun, kecurigaan muncul setelah petugas melakukan pembongkaran lebih lanjut terhadap barang tersebut.

Di dalam salah satu silencer knalpot, petugas menemukan satu kantong plastik berukuran besar yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 48,71 gram.

Petugas kemudian mengamankan truk beserta sopir dan penumpangnya yang berinisial RP (32). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved