Berita Kriminal
Polres Belitung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Satu Hari Tangkap Dua Tersangka
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung membongkar jaringan pengedar sabu antar-Pulau Bangka dan Belitung.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung membongkar jaringan pengedar sabu antar-Pulau Bangka dan Belitung.
Dua tersangka berinisial RP (32) dan R (36) ditangkap dalam waktu satu hari, Jumat (20/2/2026).
Berawal dari pengungkapan pengiriman sabu di area Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap penerima paket sabu seberat 48,71 gram.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Sabtu (21/2/2026).
Manik menjelaskan penangkapan tersangka pertama, RP, hasil kerja sama antara Unit Tipidter Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Belitung.
Aparat satreskrim dan satresnarkoba langsung berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Pulau Bangka menggunakan KM Kuala Bate.
Ketika kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Ru, Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mencurigai sebuah truk berwarna hijau yang ditumpangi tersangka RP.
Polisi curiga karena RP menumpang truk dengan membawa paket bertuliskan Mas Parno yang berisi silencer knalpot sepeda motor.
"Kecurigaan kami terbukti benar. Di dalam silencer knalpot ditemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," ujar Manik.
Aparat Satresnarkoba Polres Belitung terus melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka RP, terutama terkait penerima paket kiriman di wilayah Belitung.
Ternyata, seorang tersangka pengedar berinisial R telah menunggu paket tersebut untuk diedarkan di Belitung.
"Tersangka kedua kami amankan di pinggir Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 12.30 WIB," kata Manik.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman R di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa pipa kaca (pirex), sisa pakai berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260220-Rombongan-Unit-Tipidter-Satreskrim.jpg)