Berita Kriminal
Polres Belitung Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Satu Hari Tangkap Dua Tersangka
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung membongkar jaringan pengedar sabu antar-Pulau Bangka dan Belitung.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung membongkar jaringan pengedar sabu antar-Pulau Bangka dan Belitung.
Dua tersangka berinisial RP (32) dan R (36) ditangkap dalam waktu satu hari, Jumat (20/2/2026).
Berawal dari pengungkapan pengiriman sabu di area Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap penerima paket sabu seberat 48,71 gram.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Sabtu (21/2/2026).
Manik menjelaskan penangkapan tersangka pertama, RP, hasil kerja sama antara Unit Tipidter Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Belitung.
Aparat satreskrim dan satresnarkoba langsung berkoordinasi untuk menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Pulau Bangka menggunakan KM Kuala Bate.
Ketika kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Ru, Jumat sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mencurigai sebuah truk berwarna hijau yang ditumpangi tersangka RP.
Polisi curiga karena RP menumpang truk dengan membawa paket bertuliskan Mas Parno yang berisi silencer knalpot sepeda motor.
"Kecurigaan kami terbukti benar. Di dalam silencer knalpot ditemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu," ujar Manik.
Aparat Satresnarkoba Polres Belitung terus melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka RP, terutama terkait penerima paket kiriman di wilayah Belitung.
Ternyata, seorang tersangka pengedar berinisial R telah menunggu paket tersebut untuk diedarkan di Belitung.
"Tersangka kedua kami amankan di pinggir Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 12.30 WIB," kata Manik.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman R di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa pipa kaca (pirex), sisa pakai berisi kristal putih diduga sabu, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran sabu di Belitung,” tutur Manik.
Sabu dalam silencer knalpot
Sebelumnya, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Jumat (20/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto sekitar 48,71 gram yang disembunyikan di dalam silencer knalpot kendaraan.
Seorang pria berinisial RP (32), yang diketahui merupakan penumpang truk, diamankan karena diduga membawa barang terlarang tersebut.
Kepala Polres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengawasan di setiap pintu masuk wilayah, termasuk jalur pelabuhan, akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga Belitung tetap aman dan bersih dari narkoba,” kata Sarwo Edi dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Belitung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Sadai, Bangka Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Ru. Informasi tersebut diterima pada Kamis (19/2/2026) sore.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera berkoordinasi dengan satresnarkoba serta pihak pelabuhan untuk memastikan jadwal kedatangan kapal yang dicurigai membawa barang terlarang.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap kendaraan dan muatan yang turun dari KM Kuala Bate. Kapal tersebut tiba di pelabuhan sekitar pukul 05.30 WIB.
Petugas kemudian mencurigai satu unit truk Mitsubishi Fuso kargo berwarna hijau bernomor polisi B-96XX yang mengangkut barang muatan serta seorang penumpang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan satu kardus berisi selongsong knalpot dan komponen mesin sepeda motor.
Namun, kecurigaan muncul setelah petugas melakukan pembongkaran lebih lanjut terhadap barang tersebut.
Di dalam salah satu silencer knalpot, petugas menemukan satu kantong plastik berukuran besar yang berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 48,71 gram.
Petugas kemudian mengamankan truk beserta sopir dan penumpangnya yang berinisial RP (32). Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam pengiriman narkotika tersebut.
Barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur masuk wilayah, terutama pelabuhan yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20260220-Rombongan-Unit-Tipidter-Satreskrim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.