Berita Kriminal
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak
Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial JI (32) tekait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
LUBUK BESAR, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah mengamankan seorang pria berinisial JI (32) tekait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan usai diduga melakukan perbuatan asusila pada Mawar, yang masih di bawah umur.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu rumah warga di Kecamatan Lubuk Besar. Kemudian, kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial NA setelah menerima informasi langsung dari anaknya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit IV Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Lubuk Besar," ujar I Gede Nyoman Bratasena dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Minggu (22/2).
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan," tambahnya.
Dirinya juga menegaskan jika jajaran Polres Bangka Tengah akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. "Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Polres Bangka Tengah berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya. (*/w4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240912-ilustrasi-pencabulan1.jpg)