Berita Pangkalpinang
Polemik Live Music selama Ramadan di Pangkalpinang Mulai Temukan Titik Terang
Polemik SE Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang
Ke depan, pihaknya berharap ada komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat antara komunitas seni dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merumuskan kebijakan.
"Kami berharap jika ada kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas seni, kami dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti ini," tutur Evan.
Pertimbangkan kekhusyukan ibadah
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang M Iqbal menyatakan, pihaknya hadir sebagai mediator untuk menjembatani aspirasi pelaku seni dengan pemerintah daerah.
"Kami ingin menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan,” kata Iqbal usai pertemuan.
Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Kota Pangkalpinang tidak melarang aktivitas kesenian.
Namun, perlu ada pengaturan yang mempertimbangkan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.
"Kami menyarankan jam operasionalnya diatur kembali, misalnya setelah waktu salat Tarawih. Kemudian volume musik juga diturunkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar, terutama yang melaksanakan tadarus di rumah maupun ibadah di masjid," tutur Iqbal.
Dia menambahkan, pengaturan tersebut penting agar tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hiburan dengan penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah.
Dispar siap tindak lanjuti
Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang menegaskan siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD dan Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang terkait polemik surat edaran mengenai operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 2026 tersebut.
“Intinya ada win-win solution terkait polemik pelarangan live music selama bulan Ramadan," ujar Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata Dispar Kota Pangkalpinang Riharnadi kepada Bangka Pos, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, dari hasil dengar pendapat dalam pertemuan tersebut, pelaku seni dan dewan kesenian mengharapkan adanya revisi atau penegasan kembali terhadap poin dalam surat edaran yang memuat larangan live music.
Mereka mengusulkan agar live music, baik band maupun akustik, tetap diperbolehkan dengan pengaturan waktu dan pembatasan volume suara.
"Waktu operasional yang diusulkan dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB, dengan volume yang diatur agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah," ujar Riharnadi.
Ia menyebut, pihaknya telah merangkum hasil rapat tersebut yang selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang untuk menjadi bahan pertimbangan.
Pada prinsipnya, kata Riharnadi, Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak sepanjang tetap menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.
| Pemprov Bangka Belitung Segera Terapkan Manajemen Talenta |
|
|---|
| Gubernur Babel Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ingatkan Tanggung Jawab Besar |
|
|---|
| Gotong Royong Jumat Asri di Kawasan Pangkalbalam, Wali Kota Ikut Bersihkan Pasar Rumput |
|
|---|
| PKK Pangkalpinang Ajak Kader Fokus Penguatan Administrasi |
|
|---|
| Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba, BNN RI Akselerasikan Program Ananda Bersinar dan Saka Antinarkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pertemuan-soal-live-music-di-Pangkalpinang.jpg)