Selasa, 28 April 2026

Berita Pangkalpinang

Polemik Live Music selama Ramadan di Pangkalpinang Mulai Temukan Titik Terang

Polemik SE Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
BAHAS LIVE MUSIC - Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang bersama para musisi, termasuk pelaku seni yang kerap tampil di kafe dan restoran, menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat DPRD setempat, Senin (23/2). Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang ini membahas soal aktivitas live music selama bulan Ramadan. 

Ke depan, pihaknya berharap ada komunikasi dan kolaborasi yang lebih erat antara komunitas seni dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam merumuskan kebijakan.

"Kami berharap jika ada kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas seni, kami dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan supaya tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti ini," tutur Evan.

Pertimbangkan kekhusyukan ibadah

Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang M Iqbal menyatakan, pihaknya hadir sebagai mediator untuk menjembatani aspirasi pelaku seni dengan pemerintah daerah.

"Kami ingin menyampaikan masukan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar persoalan ini segera mendapatkan kejelasan,” kata Iqbal usai pertemuan. 

Ia menegaskan, pada prinsipnya DPRD Kota Pangkalpinang tidak melarang aktivitas kesenian.

Namun, perlu ada pengaturan yang mempertimbangkan kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan.

"Kami menyarankan jam operasionalnya diatur kembali, misalnya setelah waktu salat Tarawih. Kemudian volume musik juga diturunkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar, terutama yang melaksanakan tadarus di rumah maupun ibadah di masjid," tutur Iqbal.

Dia menambahkan, pengaturan tersebut penting agar tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan hiburan dengan penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah.

Dispar siap tindak lanjuti

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pangkalpinang menegaskan siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi II DPRD dan Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang terkait polemik surat edaran mengenai operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idulfitri 2026 tersebut.

“Intinya ada win-win solution terkait polemik pelarangan live music selama bulan Ramadan," ujar Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata Dispar Kota Pangkalpinang Riharnadi kepada Bangka Pos, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dari hasil dengar pendapat dalam pertemuan tersebut, pelaku seni dan dewan kesenian mengharapkan adanya revisi atau penegasan kembali terhadap poin dalam surat edaran yang memuat larangan live music.

Mereka mengusulkan agar live music, baik band maupun akustik, tetap diperbolehkan dengan pengaturan waktu dan pembatasan volume suara.

"Waktu operasional yang diusulkan dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB, dengan volume yang diatur agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah," ujar Riharnadi.

Ia menyebut, pihaknya telah merangkum hasil rapat tersebut yang selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Pangkalpinang untuk menjadi bahan pertimbangan.

Pada prinsipnya, kata Riharnadi, Pemerintah Kota Pangkalpinang terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak sepanjang tetap menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved