Berita Pangkalpinang
Polemik Live Music selama Ramadan di Pangkalpinang Mulai Temukan Titik Terang
Polemik SE Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Polemik Surat Edaran (SE) Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/2/2026), menyepakati bahwa aktivitas live music kembali diperbolehkan di Pangkalpinang selama Ramadan, namun dengan sejumlah pembatasan, terutama terkait jam operasional dan pengaturan volume suara.
Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang bersama para musisi, termasuk pelaku seni yang kerap tampil di kafe dan restoran, perwakilan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, dan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.
Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Wawan Julianto atau yang akrab disapa Evan, mengatakan, pihaknya menginisiasi pertemuan tersebut untuk meredam polemik dan mencari solusi bersama yang adil bagi semua pihak.
"Tujuan kami agar isu yang berkembang bisa diluruskan dan ditemukan win-win solution. Kami ingin tetap bisa berkarya, tetapi juga tetap menghormati bulan Ramadan," kata Evan usai pertemuan.
Adapun polemik bermula dari poin ketiga dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman, meliputi kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minuman, hingga pusat penjualan makanan, diperbolehkan buka sesuai jam operasional masing-masing.
Namun, usaha tersebut diwajibkan memasang tirai penutup serta melarang penggunaan live music dan membatasi penggunaan tata musik secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Frasa melarang penggunaan live music itulah yang kemudian memicu reaksi dari kalangan pelaku seni karena dianggap sebagai pelarangan total tanpa ruang toleransi.
Evan, menyebutkan, sejak beredarnya surat edaran Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026, sejumlah kafe dan restoran yang mengandalkan aktivitas live music sempat menghentikan aktivitas tersebut.
"Ada beberapa pelaku usaha yang terpaksa menghentikan live music, tetapi ada juga yang tetap berjalan karena memang pengunjung mereka bergantung pada live music. Kalau tidak ada live music, pengunjungnya jadi sepi," kata Evan.
"Alhamdulillah suasana rapat (pertemuan di DPRD–red) kondusif. Yang kami tangkap, ini sebenarnya hanya sedikit salah paham yang kemudian berkembang menjadi liar dan melebar ke mana-mana," ujarnya.
Evan menyebut, surat edaran terbaru memang belum diterbitkan secara resmi, namun hasil pertemuan di gedung DPRD tersebut cukup melegakan para pelaku seni.
Pertemuan itu, lanjut dia, menyepakati bahwa aktivitas live music diperbolehkan kembali dengan sejumlah pembatasan, terutama terkait jam operasional dan pengaturan volume suara.
"Memang ada batasan-batasan, seperti sampai jam berapa dan pengurangan volume. Nanti teknisnya akan disesuaikan lagi," kata Evan.
| Pemprov Bangka Belitung Terbitkan Surat Edaran WFH ASN |
|
|---|
| Kawasan Jembatan 12 Pangkalpinang Segera Dipasangi Pagar Pengaman Jalan |
|
|---|
| Dinas Perhubungan Pangkalpinang Angkut Motor yang Kedapatan Parkir Liar |
|
|---|
| 366 Siswa SMP di Pangkalpinang Ikut Tes Kemampuan Akademik |
|
|---|
| SPMB 2026 di Pangkalpinang Masih Tahap Verifikasi dan Validasi, Daya Tampung SMP 4.485 Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Pertemuan-soal-live-music-di-Pangkalpinang.jpg)