Selasa, 5 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Polemik Live Music selama Ramadan di Pangkalpinang Mulai Temukan Titik Terang

Polemik SE Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait aktivitas live music selama bulan Ramadan mulai menemukan titik terang

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
BAHAS LIVE MUSIC - Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang bersama para musisi, termasuk pelaku seni yang kerap tampil di kafe dan restoran, menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang di ruang rapat DPRD setempat, Senin (23/2). Pertemuan yang turut dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang ini membahas soal aktivitas live music selama bulan Ramadan. 

Sementara itu, Riharnadi juga menyebutkan, sebelumnya surat edaran tentang operasional usaha pariwisata selama bulan puasa dan Idulfitri tersebut merupakan hasil rapat bersama lintas sektor.

Rapat itu melibatkan sejumlah perangkat daerah, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat keamanan.

Menurut Riharnadi, kebijakan tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana religius selama Ramadan.

Namun ia mengakui, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya komunikasi lanjutan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap substansi aturan.

"Harapan kita bersama, polemik ini bisa diselesaikan secara bijak dan membangun. Yang penting suasana tetap kondusif, ekonomi tetap berjalan, dan masyarakat bisa beribadah dengan nyaman," tuturnya.

Wako: Tak Melarang

Sebelumnya, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin atau yang akrab disapa Udin menegaskan, tidak ada pelarangan aktivitas live music selama bulan Ramadan di wilayah Pangkalpinang.

Yang dilarang adalah musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan.

Penegasan itu disampaikan Udin menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang.    

"Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan," ujar Udin kepada Bangka Pos, Minggu (22/2).

Menurutnya, substansi surat edaran tersebut bukan pembatasan total terhadap aktivitas hiburan, melainkan pengaturan agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan norma, etika, serta suasana kekhusyukan ibadah umat muslim.

Yang menjadi perhatian utama dalam surat edaran tersebut, kata Udin, adalah penggunaan sound system atau pengeras suara yang berlebihan, terutama pada waktu-waktu pelaksanaan ibadah seperti salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

Dia menegaskan, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat perlu dijaga selama bulan suci Ramadan.

Dengan demikian, pelaku usaha pariwisata, kafe, restoran, dan tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved