Berita Kriminal
Sidang Korupsi Pemeliharaan Rutin SDA di BWS SDA Babel, 5 Terdakwa Akui Terima Fee Proyek
Pengakuan itu mereka sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa
"Kurang lebih segitu (menerima fee) karena saya tidak menghitung, tidak ada menerima fee lain," ujarnya.
Onang pun mengaku bersalah atas tindakan yang telah ia lakukan bersama terdakwa lainnya tersebut. "Benar (BAP/berita acara pemeriksaan) dan sesuai, saya menyesali," ucapnya.
Terdakwa lainnya, Mohamad Setiadi Akbar, mengaku menerima fee dari proyek sebesar 40 persen.
Namun, Setiadi juga mengaku lupa nominalnya.
“Sudah saya titipkan ke penyidik Rp2 miliar, angkanya lebih besar dari fee," ujarnya.
"Sesuai semua tidak ada diubah, perbuatan saya salah dan saya juga menyesali apa yang sudah saya lakukan dan itu perbuatan yang salah," tutur Setiadi.
Sementara itu, Susi Hariany mengatakan, dirinya menerima uang fee dari proyek di tahun 2023-2024.
"Betul (menerima), seingat saya uang itu untuk operasional, tidak disampaikan kalau uang itu dari uang kegiatan (proyek), dan saya tidak ingat lagi berapa total uangnya," kata Susi.
"Tidak ada (diubah), saya menyesal menerima uang itu,” ujarnya. (v1)
| Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang Jadi Kurir Narkoba, Kedapatan Simpan 210 Gram Sabu |
|
|---|
| Buruh Harian di Toboali Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Jual Solar Subsidi Rp12.500 per Liter |
|
|---|
| Ayah Tiri Nekat Minum Racun Usai Dilaporkan Istri Diduga Lakukan Asusila ke Anak |
|
|---|
| Pria 34 Tahun di Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260225-TERDAKWA-BWS-PUPR-BABEL.jpg)