Minggu, 3 Mei 2026

Berita Kriminal

Sidang Korupsi Pemeliharaan Rutin SDA di BWS SDA Babel, 5 Terdakwa Akui Terima Fee Proyek

Pengakuan itu mereka sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG PEMERIKSAAN TERDAKWA -- Kelima terdakwa ketika menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (25/2/2026) 

"Kurang lebih segitu (menerima fee) karena saya tidak menghitung, tidak ada menerima fee lain," ujarnya.                            

Onang pun mengaku bersalah atas tindakan yang telah ia lakukan bersama terdakwa lainnya tersebut. "Benar (BAP/berita acara pemeriksaan) dan sesuai, saya menyesali," ucapnya.

Terdakwa lainnya, Mohamad Setiadi Akbar, mengaku menerima fee dari proyek sebesar  40 persen.

Namun, Setiadi juga mengaku lupa nominalnya. 

“Sudah saya titipkan ke penyidik Rp2 miliar, angkanya lebih besar dari fee," ujarnya.

"Sesuai semua tidak ada diubah, perbuatan saya salah dan saya juga menyesali apa yang sudah saya lakukan dan itu perbuatan yang salah," tutur Setiadi.

Sementara itu, Susi Hariany mengatakan, dirinya menerima uang fee dari proyek di tahun 2023-2024. 

"Betul (menerima), seingat saya uang itu untuk operasional, tidak disampaikan kalau uang itu dari uang kegiatan (proyek), dan saya tidak ingat lagi berapa total uangnya," kata Susi.

"Tidak ada (diubah), saya menyesal menerima uang itu,” ujarnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved