Senin, 13 April 2026

Berita Kriminal

Sidang Korupsi Pemeliharaan Rutin SDA di BWS SDA Babel, 5 Terdakwa Akui Terima Fee Proyek

Pengakuan itu mereka sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG PEMERIKSAAN TERDAKWA -- Kelima terdakwa ketika menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang agenda sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (25/2/2026) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS  - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000, mengaku menerima sejumlah uang hasil dari fee proyek tersebut.

Pengakuan itu mereka sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Rabu (25/2/2026).

Kelima terdakwa dimaksud, yakni Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023-31 Oktober 2025 Rudy Susilo, Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel pengguna anggaran periode 27 Mei 2022-12 Juni 2023 Kalbadri, PPK Mandiri OP SDA I Wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 Onang Adiluhung, PPK Mandiri OP II SDA Wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 Mohamad Setiadi Akbar, dan Kepala BWS Babel periode 3 Januari 2024-28 Juli 2025 Susi Hariany.

"Kalau secara persentasenya saya tidak tahu. Saya memang menerima fee, baik itu dari PPK maupun bendahara, saya terima secara tunai," kata Rudy Susilo.            

Rudy menyebutkan, uang tersebut selalu diterima di kantor. Namun, dia mengaku tidak mengetahui berapa jumlah fee yang diterima.

"Di kantor. Untuk PPK berapa nerima fee saya tidak tahu dan saya tidak tanya kalau kasih fee-nya ke siapa saja, tetapi PPK bilang ada kasih ke koordinator Beni Saputra. Yang lain-lain, saya tidak tahu," ujar Rudy.

Setelah adanya perkara ini, lanjut Rudy, ia bersama terdakwa lain ingin mengembalikan uang hasil dari menerima fee proyek tersebut, dan telah dititipkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Kami ingin mengembalikan uang tersebut yaitu saya, Pak Onang dan Pak Setiadi. Kemungkinan, saya akan kembalikan Rp950 juta," kata Rudy.

Dalam persidangan tersebut, Rudy juga mengaku bersalah atas perbuatan yang telah dia lakukan.

"Kami mengakui kesalahan kami atas perbuatan kami yang merugikan negara," tuturnya.

Sementara itu, Kalbadri mengaku tidak tahu pemotongan fee dari proyek, tetapi menerima fee dari proyek sebesar Rp250 juta. Menurutnya, uang tersebut akan dikembalikan.

"Iya Rp250 juta, saya tidak tahu (pemotongan fee), tetapi menerima uang fee dan tidak ada menerima fee lain," kata Kalbadri.

"Kalau sudah begini bagaimana, Bu. Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang kami lakukan," sambungnya.

Adapun Onang Adiluhung mengaku ada menerima fee dari proyek di dua tahun pemeliharaan.

Onang juga mengaku telah menitipkan uang kepada penyidik Kejati Babel senilai Rp750 juta setelah kasus ini terungkap dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved