Berita Belitung
Dinas ESDM Minta Setop Pengangkutan Tanah Puru di Juru Seberang
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung, Martoni bersama stafnya memasang spanduk larangan di lokasi penggalian tanah puru di Desa Juru Seberang.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Belitung, Martoni bersama stafnya memasang spanduk larangan di lokasi penggalian tanah puru di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan pada Senin (2/3). Pemasangan spanduk larangan ini, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan tanah puru di lokasi tersebut.
Martoni meminta agar aktivitas tersebut dihentikan apabila tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan pasir bangunan dan tanah puru, kami meminta kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas tersebut untuk segera menghentikan kegiatan apabila tidak memiliki izin," ujar Martoni pada Selasa (3/3).
Selain itu, Martoni juga menyampaikan surat imbauan tersebut kepada PT Bangka Cakra Karya dan perwakilan Balai Besar Jalan Nasional, Provinsi Kepulauan Babel. Dalam surat tersebut dijelaskan apabila aktivitas tetap dilakukan tanpa izin, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang, juga dapat dipidana dengan ancaman serupa, yakni penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Kami mengimbau agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika tidak memiliki izin, sebaiknya segera menghentikan aktivitas tersebut untuk menghindari konsekuensi hukum," tegasnya.
Ia berharap seluruh aktivitas pertambangan dan pengangkutan mineral di wilayah Kabupaten Belitung dapat berjalan sesuai aturan demi menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, serta kepastian hukum. (dol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/SPANDUK-LARANGAN123.jpg)