Senin, 13 April 2026

Puluhan Produsen Ayam Langgar Harga Acuan Penjualan, Izin Dicabut Bapanas

Bapanas mengambil langkah tegas terhadap puluhan produsen daging ayam ras yang melanggar harga acuan penjualan (HAP)

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
AYAM POTONG - Daging ayam ras dijajakan pedagang di Pasar Ratu Tunggal (Pasar Pembangunan) Pangkalpinang, Selasa (30/12/2025). Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas terhadap puluhan produsen daging ayam ras yang melanggar harga acuan penjualan (HAP). Izin puluhan produsen tersebut dicabut. 

JAKARTA, BABEL NEWS  - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah tegas terhadap puluhan produsen daging ayam ras yang melanggar harga acuan penjualan (HAP). Izin puluhan produsen tersebut dicabut.

“Ada puluhan yang sudah kita cabut izinnya,” kata Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy saat ditemui di Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Langkah itu ditempuh untuk meredam kenaikan harga pangan. 

Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 529 Tahun 2024 menetapkan harga acuan pembelian (HAP) daging ayam ras di tingkat produsen Rp25.000 per kilogram. Harga acuan penjualan di tingkat konsumen ditetapkan Rp40.000 per kilogram.

Tim Bapanas rutin mengecek harga pangan di pasar setiap akhir pekan. Hasil pemantauan menunjukkan rata-rata harga ayam ras berada di kisaran Rp40.000 per kilogram.

“Malah ada yang Rp38 ribu, Rp37 ribu, Rp39 ribu. Paling tinggi Rp 41 ribu,” ujar Sarwo.

Lonjakan harga sempat ditemukan di Bogor, Jawa Barat, dan Pasar Kebayoran, Jakarta. Bapanas kemudian menelusuri hingga tingkat produsen. Pengawasan dilakukan hingga rantai distribusi menengah. 

Pemerintah menekan agar pelaku usaha di tingkat distributor tidak mengambil margin berlebihan.

“Jadi misal dari produsennya berapa, distributor 1 (D1) berapa, distributor 2 (D2) berapa, baru ke pengecer. Jadi antara produsen sampai D2 itu ambil untungnya tidak terlalu gede,” kata Sarwo.

Bapanas menerapkan tahapan sanksi bagi pelanggar. Peringatan pertama, kedua, dan ketiga diberikan sebelum pencabutan izin. 

“Kalau tetap melanggar, langsung kita cabut izinnya melalui Satgas Pangan,” tutur Sarwo. “Ada ratusan yang kita berikan peringatan,” lanjutnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan rata-rata nasional harga daging ayam ras Rp41.013 per kilogram pada pekan keempat Februari.

BPS mencatat harga tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram dan terendah Rp 25.000 per kilogram. Kenaikan harga daging ayam ras terjadi di 58,06 persen daerah di Indonesia. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved